Darmadi Resmi Jabat Ketua DPRD Kabupaten Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Oct - 2024, 02:30
JATIMTIMES - Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Darmadi resmi menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang masa jabatan 2024-2029. Pelantikan agenda pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Malang masa jabatan tahun 2024-2029 berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Selasa (29/10/2024).
Pada sambutan perdananya, Darmadi menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang atas kepercayaan yang telah diberikan untuk menjadi wakil rakyat.
Baca Juga : BKN Minta Peserta Lolos CPNS Siapkan Dana Darurat, Ingatkan Gaji Hanya 80 Persen
"Kami juga mohon doa restu, bantuan ide, saran, kritik yang membangun dan dukungan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang. Sehingga bisa memenuhi harapan rakyat yang telah memberikan suara kepada kami dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024) yang lalu," ujarnya.
Sekedar informasi, pada rapat paripurna juga diagendakan pengucapan sumpah/janji wakil ketua DPRD Kabupaten Malang masa jabatan tahun 2024-2029. Di mana, ketiga wakil ketua DPRD Kabupaten Malang tersebut terdiri dari H. Kholiq dari PKB; Alayk Mubarrok dari Partai Gerindra; dan Sudarman dari Partai Golkar.
"Kami selaku pimpinan DPRD Kabupaten Malang akan mensinergikan, mengkoordinasikan, membangun komunikasi lintas fraksi, hingga lintas alat kelengkapan DPRD. Sehingga pelaksanaan tugas fungsi DPRD dapat tercapai secara efektif dan efisien," tutur Darmadi.
Selain kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malang, lanjut Darmadi, pihaknya juga bakal membangun komunikasi, sinergitas dan bergotong-royong dalam mewujudkan Kabupaten Malang yang lebih sejahtera.
"Kepada seluruh jajaran dalam Pemerintahan Kabupaten Malang, jajaran Forkopimda Kabupaten Malang dan seluruh masyarakat Kabupaten Malang, kami berharap agar kita dapat terus bersama-sama mewujudkan Kabupaten Malang yang lebih sejahtera," imbuhnya.
Disampaikan Darmadi, hubungan antara DPRD dan Pemerintah Daerah adalah setara dan bersifat kemitraan. "Artinya harus bersama-sama membuat dan merumuskan kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai fungsinya masing-masing," imbuhnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya