Dispendukcapil Blitar Gandeng PN dan Faskes untuk Percepat Penerbitan Dokumen Kependudukan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
11 - Sep - 2024, 10:44
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Blitar, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), resmi menandatangani memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS), dengan beberapa instansi pemerintah dan fasilitas kesehatan, Rabu (11/9/2024). Acara yang digelar di Pendapa Agung Ronggo Hadi Negoro ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Tunggul Adi Wibowo menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pelayanan adminduk, terutama dalam hal perubahan elemen data, pembuatan akta kelahiran, dan akta kematian. “Pada pagi hari ini, kita agendakan penandatanganan kerja sama dengan Pengadilan Negeri Blitar, RSUD Mardi Waluyo milik Pemkot Blitar, dan sebuah klinik bersalin Bunda Utama Wlingi. Ini dalam rangka mempermudah layanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan,” ujar Tunggul.
Baca Juga : Pemkot Malang Ingin Revitalisasi Alun-alun Merdeka Selesai Akhir Tahun
Tunggul juga menjelaskan bahwa kerja sama ini berlandaskan pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang perubahan akses dan pemanfaatan data kependudukan. “Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah maupun non-pemerintah dalam memanfaatkan hak akses data kependudukan. Hal ini akan mendukung validasi program-program pemerintah,” jelas Tunggul dalam laporannya.
Ia menambahkan, kerja sama dengan Pengadilan Negeri Blitar sangat penting karena sesuai regulasi, setiap perubahan elemen data, pembatalan akta, serta penetapan kematian harus melalui pengadilan. Namun, Pengadilan Negeri Blitar kini menghadapi beban kasus yang overload. “Dengan kerja sama ini, masyarakat tidak perlu lagi antre panjang di pengadilan hanya untuk penetapan akta kematian. Cukup dengan menunjukkan KTP dan KK yang lama, perubahan dapat difasilitasi oleh Dispendukcapil,” jelasnya.
Selain dengan Pengadilan Negeri Blitar, Dispendukcapil juga menggandeng RSUD Mardi Waluyo dan klinik bersalin di Wlingi. Kerja sama dengan RSUD Mardi Waluyo, yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Blitar, mencakup pelayanan akta kematian bagi pasien yang meninggal dunia di rumah sakit tersebut. Tunggul menyebut bahwa banyak warga Kabupaten Blitar yang dirawat dan menjalani persalinan di RSUD Mardi Waluyo...