Fakta di Balik Korupsi Dana Hibah Dikbud Ngawi Rp19 M, Tersangka Tugas di Kecamatan Kendal
Reporter
Heri Sumaryanto
Editor
Nurlayla Ratri
10 - Sep - 2024, 12:26
JATIMTIMES- Kejaksaan Negeri Ngawi (Kejari) saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi dana hibah uang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2022 hasil Pokok-Pokok Pikiran Anggota (Pokir) DPRD Ngawi senilai Rp19 miliar. Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah menetapkan Yayan Dwi Murdiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Fakta terbaru terungkap bahwa tersangka Yayan diduga melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya menjadi staf di Kecamatan Kendal. Bukan saat masih menjabat sebagai staf di Sekretariat DPRD Ngawi.
Baca Juga : Senin Kliwon, Warga Ngawi Nyadran di Sendang Kadilengeng Desa Bringin
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPRD Ngawi, Joko Sumaryadi saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Yayan di Kejari Ngawi. Joko memastikan Yayan bukan staf Sekretariat DPRD Ngawi saat kasus itu terjadi, melainkan sebagai ASN yang bertugas di Kecamatan Kendal.
Joko mengaku tidak tahu-menahu soal korupsi yang dilakukan oleh mantan staf sekretariat DPRD Ngawi, Yayan Dwi Murdiyanto usai dimutasi pada 2020 lalu.
“Perlu ditegaskan Yayan sudah bukan staf Sekretariat DPRD saat kasus itu terjadi. Berdasarkan SK mutasi dari BKPSDM Ngawi tahun 2020 yang bersangkutan sudah dimutasi ke kantor Kecamatan Kendal sejak November tahun 2020. Yayan juga sudah membuat surat penghadapan ke Kecamatan Kendal. Setelah itu, apa yang diperbuat kami sama sekali tidak tahu,” katanya kepada awak media usai keluar dari ruang pemeriksaan, Jumat (6/9/2024) lalu.
Sofyan Ahmadi, Camat Kendal saat ditemui di kantornya membenarkan kepindahan Yayan ke Kecamatan Kendal sejak 2020. Yayan selaku staf Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, namun arsip yang saat ini dimiliki Kecamatan Kendal hanya SK mutasinya saja.
“Berdasarkan SK memang pindahnya di tahun 2020, saat ini kami masih mencari surat penghadapan namun belum ketemu. Yang dilakukan Yayan di luar kedinasan, kami tidak tahu sama sekali terkait itu. Bahkan saya dan rekan kerjanya juga kaget ketika mendengar berita penetapan Yayan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi,” terangnya kepada JatimTIMES, Senin (9/9/2024).
Baca Juga : Baca Selengkapnya