Minta Pembongkaran Mandiri PKL di Jalan Sultan Agung, Satpol-PP: Penertiban Sudah Sesuai Aturan
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
07 - Sep - 2024, 07:43
JATIMTIMES - Proses penertiban bedak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sultan Agung Kota Batu dilakukan dengan permintaan pembongkaran mandiri oleh pedagang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batu menyampaikan bahwa penertiban tersebut sesuai peraturan daerah yang berlaku dan sudah disampaikan kepada pemilik bangunan tak berizin di area fasum.
Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais menjelaskan, pemberitahuan hingga peringatan sejak beberapa tahun terakhir terkait bangunan tak berizin sebelumnya telah disampaikan. Prosesnya tercantum dalam surat yang diserahkan kepada para pedagang belum lama ini oleh Pemkot Batu melalui Satpol-PP.
Baca Juga : Jelang Peluncuran iPhone 16, Harga Seri Lama Anjlok, Ini Daftarnya!
Dikatakan bahwa PKL sudah beraktivitas belasan tahun di area fasum tanpa izin dari pemerintah kota. Jalan Sultan Agung sendiri merupakan pusat kota, pemerintahan dan aktivitas masyarakat.
"Sesuai Perda nomor 6 tahun 2021 tentang penataan PKL sudah ada parangan aktivitas di fasilitas umum yang selama ini ditempati. Juga dalam Perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, mendirikan bangunan yang mengganggu lingkungan dan masyarakat sekitar dilarang," ujar Rais saat dikonfirmasi, Jumat petang (6/9/2024).
Menurut penjelasannya, dalam rekam jejak permasalahan sudah dilakukan pembahasan Pemkot Batu pada 22 Mei 2024 lalu dan secara berkala dilakukan evaluasi. Dipastikan, perangkat pemerintahan terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tak pernah mengeluarkan izin bangunan yang dimaksud.
"Sehingga, dalam hal ini bedak PKL di Jalan Sultan Agung tidak sesuai aturan-aturan yang berlaku. Agar tidak dikenai sanksi berat, kami sudah meminta agar dilakukan penertiban, satu bulan kami beri waktu untuk pembongkaran mandiri. Yakni agar mereka bisa memikirkan tempat dan kami tidak sampai melakukan pembongkaran paksa nantinya," kata dia.
Sebab jika tidak diindahkan, kata Rais, pedagang bisa saja terkena sanksi administratif hingga ketentuan pidana baik berbuah penahanan dan denda. Oleh sebab itu waktu yang diberikan pada pedagang dorasa cukup panjang untuk melakukan penertiban secara mandiri hingga 27 September 2024.
Rais menyampaikan jika dalam permasalahan ini solusi kedepan dipikirkan oleh Pemkot Batu. Mengingat agar tidak menggangu proses rencana revitalisasi pedestrian dan gorong-gorong di Jalan Sultan Agung...