Minta Pembongkaran Mandiri PKL di Jalan Sultan Agung, Satpol-PP: Penertiban Sudah Sesuai Aturan

07 - Sep - 2024, 07:43

Bedak-bedak PKL di Jalan Sultan Agung Kota Batu berupaya ditertibkan Pemkot Batu melalui Satpol-PP lantaran tidak berizin. (Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Proses penertiban bedak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sultan Agung Kota Batu dilakukan dengan permintaan pembongkaran mandiri oleh pedagang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batu menyampaikan bahwa penertiban tersebut sesuai peraturan daerah yang berlaku dan sudah disampaikan kepada pemilik bangunan tak berizin di area fasum.

Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais menjelaskan, pemberitahuan hingga peringatan sejak beberapa tahun terakhir terkait bangunan tak berizin sebelumnya telah disampaikan. Prosesnya tercantum dalam surat yang diserahkan kepada para pedagang belum lama ini oleh Pemkot Batu melalui Satpol-PP. 

Baca Juga : Jelang Peluncuran iPhone 16, Harga Seri Lama Anjlok, Ini Daftarnya!

Dikatakan bahwa PKL sudah beraktivitas belasan tahun di area fasum tanpa izin dari pemerintah kota. Jalan Sultan Agung sendiri merupakan pusat kota, pemerintahan dan aktivitas masyarakat.

"Sesuai Perda nomor 6 tahun 2021 tentang penataan PKL sudah ada parangan aktivitas di fasilitas umum yang selama ini ditempati. Juga dalam Perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, mendirikan bangunan yang mengganggu lingkungan dan masyarakat sekitar dilarang," ujar Rais saat dikonfirmasi, Jumat petang (6/9/2024).

Menurut penjelasannya, dalam rekam jejak permasalahan sudah dilakukan pembahasan Pemkot Batu pada 22 Mei 2024 lalu dan secara berkala dilakukan evaluasi. Dipastikan, perangkat pemerintahan terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tak pernah mengeluarkan izin bangunan yang dimaksud. 

"Sehingga, dalam hal ini bedak PKL di Jalan Sultan Agung tidak sesuai aturan-aturan yang berlaku. Agar tidak dikenai sanksi berat, kami sudah meminta agar dilakukan penertiban, satu bulan kami beri waktu untuk pembongkaran mandiri. Yakni agar mereka bisa memikirkan tempat dan kami tidak sampai melakukan pembongkaran paksa nantinya," kata dia.

Sebab jika tidak diindahkan, kata Rais, pedagang bisa saja terkena sanksi administratif hingga ketentuan pidana baik berbuah penahanan dan denda. Oleh sebab itu waktu yang diberikan pada pedagang dorasa cukup panjang untuk melakukan penertiban secara mandiri hingga 27 September 2024.

Rais menyampaikan jika dalam permasalahan ini solusi kedepan dipikirkan oleh Pemkot Batu. Mengingat agar tidak menggangu proses rencana revitalisasi pedestrian dan gorong-gorong di Jalan Sultan Agung...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Kota Batu, PKL, Jalan Sultan Agung, penggusuran,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette