Penyesuaian Tarif PBB Kota Batu Tahun Ini Masih Dikeluhkan, Warga Ajukan Keberatan lewat Perangkat Desa

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

26 - Aug - 2024, 07:54

Kepala Bapenda Kota Batu M Nur Adhim.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Urusan penyesuaian tarif pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini di Kota Batu tak berjalan mulus. Berbagai keberatan telah disampaikan sepanjang 2024. Baik ketidakmampuan membayar sesuai tarif yang dinilai tinggi, hingga keberatan soal tarif yang tidak sesuai dengan zonasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu M Nur Adhim mengatakan, sepanjang tahun 2024 ini sudah ada 150 lebih warga Kota Batu yang mengajukan keberatan soal penyesuaian PBB. 

Baca Juga : Melihat Pohon Apel Berusia 58 Tahun di Kota Batu

"Kami fasilitasi masyarakat untuk bisa menyampaikan keberatannya. Masyarakat yang merasa keberatan bisa melapor ke Perangkat desa masing-masing," ungkap Adhim saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Dikatakan, peta PBB bisa diakses melalui website oleh perangkat desa. Dimana setiap perangkat desa diberikan username dan password khusus untuk bisa mengakses detail peta PBB tersebut. Setelah itu, perangkat desa akan melaporkan keberatan itu pada Bapenda.

Nur Adhim menyebut, beberapa waktu lalu sempat ada penyampaian protes mengenai penyesuaian tarif PBB yang dilakukan tahun ini. Ada beberapa warga yang menilai tarif PBB yang ditetapkan tidak sesuai dengan zonasi. Misalnya tarif PBB lahan yang berada di perkampungan lebih mahal daripada yang berada di tepi jalan besar. Jika hal tersebut terjadi, pihaknya melakukan cek ke lapangan.

"Kalau memang tidak sesuai, akan dilakukan verifikasi ulang pada sistem kami," ungkapnya. 

Meski demikian, penyesuaian tarif setelah revisi belum berlaku langsung. Namun akan berlaku pada tahun depan karena tarif tahun ini sudah ditetapkan pula pada tahun sebelumnya. Ada pengecualian jika terjadi kesalahan terkait hal teknis. Misalnya terkait luas bangunan.

Adhim mengatakan, penyesuaian tarif PBB tahun ini membuat jenis tarif PBB semakin banyak. Sebelumnya hanya ada dua jenis tarif, yakni 0,02 persen dan 0,04 persen. Sedangkan tahun ini ada 6 jenis. Mulai 0,02 persen, 0,03 persen, 0,04 persen, 0,05 persen, 0,06 persen, hingga 0,08 persen.

Baca Juga : Wahyu Hidayat Meriahkan Hari Kemerdekaan dengan Sambang RW di Kota Malang

Untuk pensiunan PNS golongan 2 hanya perlu membayar 75 persen saja. Pensiunan PNS Golongan 3 boleh membayar 50 persen saja. Sedangkan, PNS golongan 4 bisa membayar 25 persen saja dari total biaya PBB yang dibebankan. Para pensiunan hanya perlu menunjukkan SK pensiunnya saja. Selanjutnya akan diproses keringanannya.

Selain pengajuan keberatan masalah tarif yang tak sesuai zonasi, keberatan juga diajukan oleh masyarakat kurang mampu yang keberatan membayar beban pajak. Warga tidak mampu harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu.

Keterangan tersebut dikeluarkan pihak desa jika warga tidak mampu yang akan mengajukan keberatan lebih dulu mengurus surat tersebut di kantor desa. Adhim menyebut masyarakat tidak mampu akan mendapat potongan tarif PBB sebanyak 50 persen.

"Sehingga warga tidak mampu hanya perlu membayar PBB separuh saja," tandasnya.


Topik

Pemerintahan, Kota batu, m nur adhim, bapenda kota batu, m nur adhim,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette