Heboh Wacana Tarif Air, Pengambilan Air Tanah Dilarang, Benarkah?

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

03 - Jun - 2024, 01:21

Netizen ungkap pemerintah berencana pasang tarif penggunaan air. (Foto screenshot X)


JATIMTIMES - Indonesia terkenal dengan kekayaan alamnya yang berlimpah ruah. Kekayaan itu termasuk sumber mata air yang bebas diakses oleh siapapun. 

Namun baru-baru ini beredar informasi jika nantinya pemerintah akan melarang masyarakat menggunakan air tanah. Tak hanya itu saja, pemerintah juga akan merencanakan penarikan tarif air

Baca Juga : Tak Mau Tanah Makam dan Lapangan Desa Dikuasai Pihak Lain, Ratusan Warga Sumberejo Unjuk Rasa

Informasi tersebut pertama kali dibagikan oleh akun X @DS_yantie. Dalam postingannya, akun tersebut membagikan sebuah foto anak kecil tengah mandi dengan seorang wanita sedang memompa air. 

Lalu pada keterangan foto tersebut dijelaskan jika pemerintah berencana pasang tarif air serta pelarangan penggunaan air tanah. "Siap siap, pemerintah mau pasang tarif pengunaan air!" cuit akun itu seperti dikutip, Minggu (2/6).

"Targetnya, pelarangan pengambilan air tanah akan mulai diterapkan lebih dahulu di Jakarta sebagai kota padat penduduk pada tahun 2030 mendatang," sambung akun itu.

Cuitan itu pun diserbu netizen. Tak sedikit dari mereka yang keberatan dengan adanya wacana tersebut. 

"Ini udah keterlaluan sih .. PARAH.. air lo ini mau di proyek juga .. semua harus pake PDAM.. ngebor sendiri ga boleh kalo ketahuan kena denda..kan bangke," Komen @undea***.

"Indonesia tanah airku ceunah, tapi tanah aku gak punya, air juga harus bayar." Ujar @kzo***.

"Trus masyarakat bolehnya pake air mata," Celetuk @mood****.

Lantas benarkah pemerintah akan menerapkan tarif air di masyarakat?

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebenarnya sepekan lalu sudah membantah informasi akan ada tarif air untuk masyrakat.

Menurut Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan air tidak dikenakan tarif karena diatur dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Endra mengatakan bahwa pemerintah menyediakan infrastruktur ke rumah namun untuk pengenaan tarif itu tidak ditetapkan.

Ditegaskn Endra bahwa pemerintah bukan menerapkan tarif air melainkan tarif perpipaan dari sumber air menuju rumah masyarakat.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, tarif air, harga air, tarif udara,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette