Heboh Wacana Tarif Air, Pengambilan Air Tanah Dilarang, Benarkah?
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
03 - Jun - 2024, 01:21
JATIMTIMES - Indonesia terkenal dengan kekayaan alamnya yang berlimpah ruah. Kekayaan itu termasuk sumber mata air yang bebas diakses oleh siapapun.
Namun baru-baru ini beredar informasi jika nantinya pemerintah akan melarang masyarakat menggunakan air tanah. Tak hanya itu saja, pemerintah juga akan merencanakan penarikan tarif air.
Baca Juga : Tak Mau Tanah Makam dan Lapangan Desa Dikuasai Pihak Lain, Ratusan Warga Sumberejo Unjuk Rasa
Informasi tersebut pertama kali dibagikan oleh akun X @DS_yantie. Dalam postingannya, akun tersebut membagikan sebuah foto anak kecil tengah mandi dengan seorang wanita sedang memompa air.
Lalu pada keterangan foto tersebut dijelaskan jika pemerintah berencana pasang tarif air serta pelarangan penggunaan air tanah. "Siap siap, pemerintah mau pasang tarif pengunaan air!" cuit akun itu seperti dikutip, Minggu (2/6).
"Targetnya, pelarangan pengambilan air tanah akan mulai diterapkan lebih dahulu di Jakarta sebagai kota padat penduduk pada tahun 2030 mendatang," sambung akun itu.
Cuitan itu pun diserbu netizen. Tak sedikit dari mereka yang keberatan dengan adanya wacana tersebut.
"Ini udah keterlaluan sih .. PARAH.. air lo ini mau di proyek juga .. semua harus pake PDAM.. ngebor sendiri ga boleh kalo ketahuan kena denda..kan bangke," Komen @undea***.
"Indonesia tanah airku ceunah, tapi tanah aku gak punya, air juga harus bayar." Ujar @kzo***.
"Trus masyarakat bolehnya pake air mata," Celetuk @mood****.
Lantas benarkah pemerintah akan menerapkan tarif air di masyarakat?
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebenarnya sepekan lalu sudah membantah informasi akan ada tarif air untuk masyrakat.
Menurut Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan air tidak dikenakan tarif karena diatur dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Endra mengatakan bahwa pemerintah menyediakan infrastruktur ke rumah namun untuk pengenaan tarif itu tidak ditetapkan.
Ditegaskn Endra bahwa pemerintah bukan menerapkan tarif air melainkan tarif perpipaan dari sumber air menuju rumah masyarakat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya