JATIMTIMES- Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Ngawi tengah menjadi sorotan terkait dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang melibatkan sejumlah orang tua murid di sekolah tersebut. Lokasi MIN 5 Ngawi terletak di Jalan Pahlawan No. 43, Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Dugaan ini muncul setelah seorang orang tua wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keluhannya. Menurutnya, anaknya yang bersekolah di MIN 5 diharuskan membeli LKS, dengan harga yang bervariasi bergantung kelasnya.
Baca Juga : Masih Ada 7.000 Rumah Tak Layak Huni di Ngawi, BAZNAS dan PESONA Beri Bantuan Bedah Rumah
"Untuk harga LKS tiap kelas beda-beda, anak saya sekitar 120ribu waktu pembayarannya bisa dicicil. Pembelian setiap setengah semester, selain itu ada iuran komite 200 ribu," ujar wali murid tersebut.
Menurutnya, informasi terkait pembelian LKS biasanya disebarkan melalui grup WhatsApp yang anggotanya terdiri dari wali murid setiap kelas, dengan ketua grup yang memberikan informasi terkait kewajiban membeli LKS.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Purwanto, Kepala MIN 5 Ngawi yang menyatakan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam koordinasi pembelian LKS tersebut. "Kalau ada guru, komite, atau siapapun yang mengkoordinir, mereka harus bertanggung jawab. Madrasah sudah melarang praktik semacam itu," ujar Purwanto.
Baca Juga : Baru Diberlakukan di 2025, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Malang Sumbang Rp 1,9 Miliar
Isu ini pun semakin memanas, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan regulasi yang harus ditegakkan di lingkungan pendidikan. Pihak berwenang diharapkan dapat menyelidiki lebih lanjut dan memastikan bahwa kebijakan sekolah sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak memberatkan orang tua siswa.