free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tak Mau Tanah Makam dan Lapangan Desa Dikuasai Pihak Lain, Ratusan Warga Sumberejo Unjuk Rasa

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

02 - Jun - 2024, 20:17

Placeholder
Ratusan warga Desa Sumberejo melakukan aksi protes di lapangan bola Dusun Sumbersari untuk mempertahankan aset tanah makam dan lapangan bola.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Aksi unjuk rasa dilakukan ratusan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Minggu (2/6/2024). Mereka resah karena kabar aset tanah makam dan lapangan sepak bola  bakal dikuasai seseorang. Warga menolak bentuk penguasaan tersebut karena menyangkut ruang hidup mereka.

Tanah makam dan lapangan bola selama ini dimanfaatkan tiga dusun. Tanah makam  luasnya sekitar 5.000 meter persegi. Lalu luas lahan lapangan bola sekitar 4.000 meter persegi.

Baca Juga : Fakultas Vokasi UM, Pilihan Tepat Bagi SDM yang Ingin Siap Kerja

Informasi terkait dengan penguasaan lahan tersebut didapatkan warga karena sempat ada aktivitas pengukuran oleh pihak luar. Sebanyak empat orang tak dinekal melakukan pengukuran tersebut. 

Saat diketahui perangkat desa, mereka diduga menghindar dan meningkatkan lokasi. Perbuatan tersebut memicu respons masyarakat. 

Koordinator aksi warga bernama Markiyan mengatakan bahwa bulan lalu ada undangan rapat koordinasi (rakor) di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Dalam rakor itu ada pembahasan eksekusi tanah lapangan bola tersebut. "Sehingga kami hari ini mengadakan aksi sebagai bentuk penolakan," ujar Markiyan.

Ia menjelaskan, penguasaan tanah lapang tersebut, menurut warga, tidak tepat bahkan dinyatakan cacat. Pihak warga sepakat mempertahankan  lapangan bola dan tanah makam. Sejak awal keberadaan  lapangan bola dan tanah makam itu, warga tidak pernah menjual atau melakukan tukar guling ke siapa pun. "Karena itu fasilitas umum," imbuhnya.

Terkait dengan status tanah, sambungnya, itu merupakan tanah eigendom. Sejak tahun 1972, tanah tersebut  sudah dipakai masyarakat sebagai lapangan dan fasilitas umum.

"Kemudian tiba-tiba sekitar tahun 1990 muncul SHM (sertifikat hak milik). Inilah yang menyebabkan keresahan masyarakat. Apalagi tanah yang diklaim oleh seseorang ini masih aktif dan digunakan oleh warga Desa Sumberejo," katanya.

Baca Juga : Istana Gebang, Saksi Bisu Kehidupan Remaja Bung Karno di Kota Blitar

Bukan hanya berunjuk rasa. Warga juga bermaksud menelusuri bagaimana sertifikat tersebut bisa diperoleh. 

Kepala Desa Sumberejo Riyanto mengungkapkan bahwa dirinya beberapa waktu lalu mendapatkan undangan dari PN Malang pada 13 Mei 2024. Undangan terkait eksekusi SHM 43 yang saat ini berupa lapangan olahraga. Undangan itu juga dihadiri oleh polres, koramil dan pemerintah desa untuk rencana eksekusi.

Bahkan, menurut Riyanto, hasil rakor bersama PN Malang itu dilaporkan  ke BPBD. Sehingga, mendapatkan respons dari warga dengan menolak rencana eksekusi tersebut. Selama proses di pengadilan, diakui Riyanto, tidak pernah ada pemberitahuan atau undangan.

"Tidak pernah ada informasi sebelumnya, tiba-tiba ada pemberitahuan eksekusi. Selamanya warga akan mempertahankan. Warga tidak mau tahu pihak-pihak lain yang mengklaim menguasai. Warga desa semua kompak dan solid akan mempertahankan haknya," tegas Riyanto.


Topik

Peristiwa Warga peetahankan lapangan bola dan makam Kota Batu lapangan bola dan makam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy