Kota Malang Pakai Seragam Sekolah Lama, Disdikbud Anggap Bebani Masyarakat
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
22 - Apr - 2024, 09:35
JATIMTIMES - Kebijakan penggunaan seragam sekolah baru bagi pelajar dari pemerintah pusat hampir dapat dipastikan tidak diberlakukan di Kota Malang. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana.
Menurut Suwarjana, penerapan penggunaan seragam baru itu hanya membebani masyarakat. "Harapan kami, sudahlah seragam lama saja, kasihan masyarakat. Kalau saya punya prinsip seperti itu," ujar Suwarjana.
Baca Juga : Single 'Just Be Happy', Cara Miss Whida Beri Motivasi untuk Semangat dan Ceria Jalani Kehidupan
Kebijakan tersebut memberatkan masyarakat sebab, pemerintah pusat menyerahkan model dan warna pakaian adat sesuai kebudayaan setempat. Di sisi lain, setiap daerah juga tak dapat dipastikan terkait pengadaan seragam sendiri.
Sehingga ada kemungkinan bahwa seragam baru justru akan dibebankan kepada masyarakat. Hal ini bisa berpotensi membuat polemik di tengah masyarakat.
"Kalau seandainya keluar juknisnya agar membuat seragam baru, pemerintah pusat yang harusnya membiayai. Kasihan masyarakat kalau dibebani lagi," tutur Suwarjana.
Untuk itu dirinya menegaskan bahwa sampai saat ini, pelajar baik di tingkat SD maupun SMP, dipersilahkan menggunakan seragam yang ada selama ini.
"Yang jelas sampai detik ini kami belum ada aturan yang mengikat secara payung hukum pastinya," imbuh Suwarjana.
Baca Juga : Pj Wali Kota Malang: Layanan Adminduk Jemput Bola Efektif
Hal ini cukup berbeda dengan kebijakan yang diberlakukan di wilayah lain. Dimana para pelajarnya diwajibkan untuk menggunakan seragam adat baru yang ditetapkan oleh pemerintahnya.
"Belum ada juknis, belum ada aturan Kemendikbud. Jadi kami masih menggunakan seragam lama," kata Suwarjana.
Ia sendiri merasa bahwa seragam yang digunakan selama ini masih relevan diterapkan...