Anti Ribet dan Semakin Praktis, BPJS Kesehatan Terapkan Autodebit dalam Pembayaran Iuran JKN
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Mar - 2024, 11:00
JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terus berkomitmen memberikan kemudahan dalam hal pelayanan kepada setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait dengan pembayaran iuran JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Malang dr. Roni Kurnia Hadi Permana menyampaikan, BPJS Kesehatan telah meluncurkan program pembayaran iuran JKN melalui mekanisme autodebit.
Baca Juga : 5 Rekomendasi Foundation Favorit Para MUA, Makeup Tahan Lama Seharian di Hari Lebaran
Menurut Roni, peserta JKN yang terdaftar dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dapat menikmati kemudahan pembayaran iuran JKN melalui mekanisme autodebit. Di mana iuran JKN dapat langsung terbayar secara otomatis dari rekening bank yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Pihaknya mengatakan, sistem pembayaran iuran JKN melalui mekanisme autodebit ini sangat bermanfaat bagu peserta JKN. Roni menyebut, kemungkinan peserta JKN yang statusnya non aktif, bisa jadi lupa membayar iuran JKN.
"Nah, autodebit ini bisa menjadi solusinya, agar iuran dapat langsung terbayar secara otomatis setiap bulannya dan kepesertaan JKN tetap aktif," jelas Roni dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Roni menyampaikan, untuk pendaftaran autodebit dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN pada fitur pendaftaran autodebit. Setelah itu, peserta JKN dapat memilih pendaftaran autodebit melalui kanal pembayaran bank.
Terdapat beberapa bank dan kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di antaranya, Bank Mandiri, BTN, BRI dan BCA. Lalu untuk kanal pembayaran non bank yakni Finpay Money, i.saku, hingga Doku Wallet.
"Melalui mekanisme autodebit itu sudah pasti lebih praktis ya. Jadi, peserta cukup memastikan agar rekening bank yang digunakan untuk autodebit tersebut tetap ada saldonya. Tidak perlu khawatir lupa atau harus ke bank dulu untuk pembayaran iuran," beber Roni.
Selain melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta JKN yang berdomisili di Malang Raya juga bisa melakukan pendaftaran autodebit untuk Bank Mandiri dan BNI melalui Kantor BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Malang, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun BPJS Kesehatan Keliling.
Roni menambahkan, bagi peserta JKN segmen PBPU khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur dapat menggunakan Bank BPD Jatim sebagai sumber pendebitan iuran JKN melalui link https://autodebetbpjskesehatan.bankjatim.co.id/daftarBPJSKsAuto/...