Ada Rekaman CCTV Tragedi Kanjuruhan yang Hilang, KontraS: Polisi Hambat Penegakan Hukum
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
20 - Oct - 2022, 03:41
JATIMTIMES - Temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tentang hilangnya rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan disoroti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) yang juga tergabung dalam Tim Gabungan Aremania (TGA).
KontraS menyoroti bahwa polisi sebagai penegak hukum justru melakukan penghambatan dalam pengungkapan fakta yang ada.
Baca Juga : Ada Rekaman CCTV Tragedi Kanjuruhan yang Hilang, KontraS: Polisi Hambat Penegakan Hukum
Sekjen KontraS Andy Irfan merasa heran dengan kinerja kepolisian karena dianggap bekerja tidak profesional dan berusaha mengaburkan fakta yang ada.
Rekaman CCTV berdurasi tiga jam lebih dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan diketahui lenyap. Andy Irfan pun mempertanyakan kinerja dari pihak kepolisian dalam mengusut tuntas peristiwa kelam 1 Oktober 2022 yang membuat 133 nyawa melayang dan ratusan lainnya luka-luka itu.
Bahkan dalam laporannya, TGIPF juga menemukan adanya upaya dari pihak kepolisian untuk mengganti dengan rekaman yang baru. “Saya nggak tahu kepolisian ini memang kerja atau mengerjai sih. Kalau TGIPF dikerjai, gimana yang lain,” kata Andy pada Rabu (19/10/2022) di Gedung KNPI, Kota Malang.
Menurut Andy, ada upaya obstruction of justice dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan. Dan menurut Andy, hal itu dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Obstruction of justice, menghambat upaya penegakan hukum. Polisi sebagai aparatur yang mempunyai kewenangan untuk mengungkapkan fakta justru menghambat upaya proses itu sendiri,” tandas dia.
Oleh karena itu, KontraS meminta Presiden Joko Widodo dan Divpropam Polri untuk melihat kasus tersebut agar segala proses dilakukan secara transparan dan objektif
Baca Juga : Ada Rekaman CCTV Tragedi Kanjuruhan yang Hilang, KontraS: Polisi Hambat Penegakan Hukum
Selain itu, Andy meminta TGIPF berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggotanya untuk tidak menghilangkan barang bukti secara keseluruhan...