free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ada Rekaman CCTV Tragedi Kanjuruhan yang Hilang, KontraS: Polisi Hambat Penegakan Hukum

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

20 - Oct - 2022, 03:41

Placeholder
Ilustrasi CCTV (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tentang hilangnya rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan disoroti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) yang juga tergabung dalam Tim Gabungan Aremania (TGA).

KontraS menyoroti bahwa polisi sebagai penegak hukum justru melakukan penghambatan dalam pengungkapan fakta yang ada.

Baca Juga : Ada Rekaman CCTV Tragedi Kanjuruhan yang Hilang, KontraS: Polisi Hambat Penegakan Hukum

Sekjen KontraS Andy Irfan merasa heran dengan kinerja kepolisian karena dianggap bekerja tidak profesional dan berusaha mengaburkan fakta yang ada.

Rekaman CCTV berdurasi tiga jam lebih dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan diketahui lenyap. Andy Irfan pun mempertanyakan kinerja dari pihak kepolisian dalam mengusut tuntas peristiwa kelam 1 Oktober 2022 yang membuat 133 nyawa melayang dan ratusan lainnya luka-luka itu.

Bahkan dalam laporannya, TGIPF juga menemukan adanya upaya dari pihak kepolisian untuk mengganti dengan rekaman yang baru. “Saya nggak tahu kepolisian ini memang kerja atau mengerjai sih. Kalau TGIPF dikerjai, gimana yang lain,” kata Andy pada Rabu (19/10/2022) di Gedung KNPI, Kota Malang.

Menurut Andy, ada upaya obstruction of justice dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan. Dan menurut Andy, hal itu dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Obstruction of justice, menghambat upaya penegakan hukum. Polisi sebagai aparatur yang mempunyai kewenangan untuk mengungkapkan fakta justru menghambat upaya proses itu sendiri,” tandas dia.

Oleh karena itu, KontraS meminta Presiden Joko Widodo dan Divpropam Polri untuk melihat kasus tersebut agar segala proses dilakukan secara transparan dan objektif

Baca Juga : Ada Rekaman CCTV Tragedi Kanjuruhan yang Hilang, KontraS: Polisi Hambat Penegakan Hukum

Selain itu, Andy meminta TGIPF berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggotanya untuk tidak menghilangkan barang bukti secara keseluruhan. “Saya kira TGIPF memiliki hak hukum dan hak politik karena memang dibentuk presiden untuk secara tegas dan bicara langsung ke Pak Kapolri agar seluruh barang bukti yang ada tidak ada dirusak oleh aparat kepolisian di lapangan maupun aparat kepolisian yang di bawah otoritas Polda Jawa Timur,” ungkap Andy.

Sebagai informasi, rekaman CCTV yang hilang berada di lobi utama dan area parkir Stadion Kanjuruhan. Hal itu tertuang dalam laporan investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam laporan setebal 136 halaman itu, unit CCTV tersebut merekam pergerakan kendaraan baracuda polisi yang akan membawa tim Persebaya Surabaya keluar dari Stadion Kanjuruhan. Tetapi, ketika memasuki pukul 22.21 WIB, rekaman CCTV ini lenyap alias dihapus.

Setidaknya, rekaman CCTV di lokasi ini dihapus dengan durasi waktu 3 jam 21 menit 54 detik. Laporan ini juga menyebut TGIPF sedang mengupayakan  meminta rekaman lengkap ke Mabes Polri.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy