Riba Tidak Memberatkan Pengutang, Apakah Tetap Dosa? Ini Jawaban Buya Yahya Albahjah
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
21 - Aug - 2022, 01:41
JATIMTIMES - Riba adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok peminjaman. Hal ini biasanya terjadi jika si pengutang tidak dapat membayar sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Dalam Islam, istilah memberikan riba (bunga) terkait utang, hukumnya dosa. Tetapi, jika orang yang berutang tidak keberatan dengan bunga karena nilainya yang kecil, apakah tetap dosa?
Baca Juga : Inilah 3 Golongan Jin Berdasarkan Wujudnya
Dikutip dari Instagram @buyayahya_albahjah, dijelaskan bahwa sekecil apa pun tambahannya (bunga), maka itu tetap haram. "Mau sekecil apa pun, (bunga) itu tetap haram karena kita beragama, bukan menurut keyakinanku (diri sendiri)," jelas Buya Yahya.
Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan, semua orang boleh memiliki keyakinan atau boleh memiliki pemikiran sendiri, namun harus sesuai dengan syariat para ulama.
“Saya yakin ingin mencuri itu nggak dosa? Nggak boleh, dosa. Bunga kecil karena utangnya sedikit, sedikit sedikit lama-lama jadi bukit. Maka sekecil apa pun, bunganya tetap haram,” sambung Buya Yahya. Jad, semua riba itu haram meskipun tidak ada yang dirugikan.
Lebih lanjut Buya Yahya memberikan contoh mengenai riba yang tidak merugikan. Yakni membeli barang namun uangnya nanti.
"Misalkan beli emas. Karena sudah kenal lama, jadi uangnya besok. Emasnya diambil, uangnya besok. Itu termasuk riba. Riba yang tidak merugikan orang lain," ucap Buya Yahya.
Kemudian, riba sendiri ada empat macam. Yakni:
1. Riba Fadhl
Riba fadhl adalah tambahan yang disyaratkan dalam tukar-menukar barang yang sejenis. Jual beli ini disebut juga sebagai barter, tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut.
2. Riba Al Yad
Riba al yad adalah riba dalam jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan. Namun salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad sebelum terjadi penyerahan barang atau harga.
3. Riba Nasi'ah
Baca Juga : Baca Selengkapnya