free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Agama

Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp107,3 Juta, Naik Hampir Rp20 Juta per Jemaah

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

08 - Jul - 2026, 12:21

Loading Placeholder
Ilustrasi jemaah haji atau umroh di pelataran Kabah. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Pemerintah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kementerian Haji dan Umrah mengajukan BPIH sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.

Jika dibandingkan dengan penyelenggaraan haji 2026, usulan tersebut naik sekitar Rp19,93 juta per jemaah.

Baca Juga : Kemenkop Diduga Anggarkan Hampir 1 Miliar untuk Bayar Influencer, Warganet: Apa Urgensinya?

Usulan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

"Sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi serta persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah, Kementerian Haji dan Umrah telah menyusun usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji," kata Gus Irfan, dikutip Antara, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, perhitungan usulan BPIH menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.

"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.086 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi. Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sebesar 17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar 4.666,67," ujarnya.

Dari total biaya yang diusulkan, sekitar Rp60,89 juta atau 56,73 persen dialokasikan untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Sementara Rp46,44 juta atau 43,27 persen digunakan untuk kebutuhan di dalam negeri, termasuk biaya penerbangan.

Penyebab Biaya Haji Naik

Gus Irfan menjelaskan kenaikan usulan biaya haji dipengaruhi berbagai faktor. Mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga tiket pesawat, meningkatnya biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, hingga penguatan pelayanan kesehatan bagi jemaah.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan komponen pembiayaan untuk program manasik kesehatan, penyediaan makanan siap saji (Ready to Eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi, distribusi akomodasi di Madinah, hingga pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.

"Penyesuaian usulan BPIH tahun 2027 Masehi dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat, layanan Masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program manasik kesehatan sebagai bagian dari implementasi kesehatan, penyediaan konsumsi RTE, penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, biaya distribusi akomodasi di Madinah serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti," jelasnya.

Baca Juga : Sempat Heboh BGN Datangi KPK, Ternyata Bahas Perbaikan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Usulkan Skema 60:40

Meski BPIH diusulkan naik, pemerintah mengaku ingin menjaga agar biaya yang dibayar langsung oleh calon jemaah tidak melonjak. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan komposisi pembiayaan 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah.

"Untuk menjaga agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tetap terjangkau, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan 60% nilai manfaat dan 40% Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Bipih," kata Gus Irfan.

Ia menjelaskan, skema tersebut disusun agar Bipih yang harus dibayar calon jemaah tidak jauh berbeda dibanding musim haji sebelumnya.

"Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," lanjutnya.

Menurut Gus Irfan, penggunaan porsi nilai manfaat yang lebih besar juga pernah diterapkan setelah pandemi COVID-19. Langkah tersebut dinilai mampu menekan biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah di tengah kenaikan biaya penyelenggaraan haji akibat inflasi, harga avtur, kurs mata uang, dan peningkatan layanan di Arab Saudi.

Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan menjadi biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Agama

Artikel terkait di Agama

--- Iklan Sponsor ---