14 Catatan Fraksi PKS Kota Malang Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
10 - Jul - 2022, 02:53
JATIMTIMES - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Ketua Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menyampaikan, diterima dan disetujuinya ranperda tersebut melalui proses kajian serta pembahasan di internal Fraksi PKS maupun jajaran anggota DPRD Kota Malang lainnya.
Baca Juga : Cukup Tunjukkan KK dan KTP, Pasang Air PDAM di Kota Mojokerto Gratis
Khusus Fraksi PKS memberikan 14 catatan penting yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai pembuat kebijakan dan pelaksana anggaran.
Pertama, menurutnya kinerja di bidang pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kota Malang agar terus ditingkatkan. Predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang ke-11 berturut-turut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke depannya harus dapat dipertahankan.
Kedua, Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota Malang meningkatkan indikator tingkat kemandirian daerah dengan cara memperbesar rasio PAD (Pendapatan Asli Daerah) terhadap total pendapatan daerah.
Menurutnya, sebagai kota yang mengandalkan sektor jasa, wisata dan pendidikan, maka pemetaan dan optimalisasi potensi PAD dapat dilakukan dengan cara melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Selain itu dapat memaksimalkan E-tax dalam hal pemungutan pajak dan retribusi terutama hotel, restoran dan parkir tepi jalan demi menghindari potensi kebocoran pendapatan.
Ketiga, Pemerintah Kota Malang harus melakukan perencanaan program pemerintahan secara matang, terukur dan sistematis dengan berdasarkan pada data dan informasi yang akurat dan lengkap.
"Dengan kualitas perencanaan yang matang, diharapkan Anggaran Daerah dapat terserap secara optimal sehingga SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang terjadi seperti pada TA 2021 sebesar Rp 484.293.940.984 dapat ditekan," terang Bayu.
Keempat, Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota Malang agar postur belanja yang selama ini didominasi oleh belanja pegawai dapat disesuaikan dengan postur belanja modal dan belanja barang...