Operasi Yustisi dan Penegakan Prokes di Tulungagung Tetap Dilaksanakan, Wayangan Belum Diizinkan
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Pipit Anggraeni
20 - May - 2022, 01:33
JATIMTIMES - Meski kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali dan pemerintah juga sudah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, namun di Kabupaten Tulungagung penegakan disiplin prokes masih tetap dilaksanakan.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo usai rapat paripurna di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (18/5/2022) kemarin.
Baca Juga : Hadiri Groundbreaking Pembangunan JLS di Tulungagung, Ini yang Disampaikan Bupati Maryoto
Menurut Maryoto, Pemkab Tulungagung akan tegak lurus dengan Instruksi Mendagri (Imendagri). Karena Tulungagung saat ini masih masuk kriteria PPKM level 2. Sehingga disiplin prokes harus tetap dilakukan meski sudah ada kelonggaran.
"Operasi yustisi tetap dilaksanakan. Kami satgas covid-19 tetap melaksanakan, sudah ada pembagian tugas. Untuk sasaran nanti kita fleksibel menyesuaikan," kata Bupati Maryoto.
Secara umum, Pemkab Tulungagung akan tetap mengikuti garis instruksi pemerintah Pusat dan instruksi itu tetap ditindaklanjuti karena instruksinya masih menjaga prokes.
Terkait dengan penyelenggaran hiburan yang mengundang keramaian seperti wayangan masih belum diizinkan sepanjang status kriteria PPKM di Tulungagung belum berubah levelnya.
"Artinya kita masih berpedoman pada Imendagri No. 12 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, itu masih kita laksanakan," ucapnya.
Jika dalam evaluasi PPKM yang dilakukan setiap 14 hari sekali hasilnya berubah (level turun), Pemkab Tulungagung akan tetap menjalan aturan yang berlaku. Dalam artian Pemkab akan tegak lurus dengan menindaklanjuti dan menjalankan apa yang disampaikan pemerintah pusat, baik Presiden maupun Kementerian.
Baca Juga : Gali Ilmu Pengawasan Pemilu, Alumni Kader SKPP Daring Sambangi Bawaslu Blitar
"Penegakan tetap dijalankan, evaluasi kan hanya sementara...