Pendamping PKH dan Pengelola e-Warung Patah Semangat, Wabup Lumajang Janji Beri Bonus Kinerja
Reporter
Teguh Eko Januari
Editor
Dede Nana
14 - Sep - 2021, 09:31
JATIMTIMES - Mencuatnya kasus dugaan penyunatan dana Bantuan Sosial (Bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang beberapa waktu lalu membuat pengelola e-warung lainnya di Lumajang patah semangat.
Ini semakin diperparah dengan diusutnya kasus tersebut hingga ke ranah hukum pidana. Bahkan, Dinas Sosial Kabupaten Lumajang juga menutup e-warung tersebut hingga membuat mereka takut untuk melangkah.
Baca Juga : Wabup Gresik Sidak Sekolah, Pastikan PTM Sesuai Prokes
Hal ini terungkap saat para pendamping PKH dan pengelola e-warung dikumpulkan di Pendapa Arya Wiraraja Lumajang dalam rangka evaluasi setelah dibukanya pos pengaduan tentang PKH di seluruh kecamatan di Kabupaten Lumajang.
Menanggapi hal ini Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan agar mereka tidak usah khawatir selama pengelola e-warung dan pendamping PKH menjalankan amanah dengan baik.
Wabup yang akrab dipanggil dengan sebutan Bunda Indah ini memberikan doktrin supaya mereka terhindar dari masalah hukum. Diantaranya, para pendamping PKH dan pengelola e-warung dilarang mencatat PIN dibalik kartu ATM penerima PKH, mengingat banyak pendamping dan pengelola e-warung yang melakukan itu dengan alasan untuk mempermudah saat pencairan dana PKH.
Selain itu para pengelola e-warung diwajibkan untuk mencatat semua transaksi secara manual sebagai bukti. Struk belanja ataupun penarikan ATM wajib diberikan kepada penerima PKH. E-warung juga wajib menyediakan timbangan.
"Ini bukan kesepakatan, ini instruksi yang harus dilaksanakan sesuai aturan. Memang jika melanggar aturan tentu ini akan berurusan dengan hukuman pidana," ujar Bunda Indah
"Semua itu untuk menghindari fitnah dan agar tidak menimbulkan prasangka," imbuhnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya