Tak Ada Transparansi, Waktu Uji Kepatutan dan Kelayakan Seleksi Anggota KPID Jatim Mendadak Berubah
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
14 - Sep - 2021, 05:25
JATIMTIMES - Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur telah sampai di tangan DPRD. Terdapat 21 nama calon Anggota KPID yang lolos dan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Proper Test) untuk menjadi anggota komisi penyiaran.
Sayang, proses seleksi terkesan 'disembunyikan' dari khalayak umum. Hal ini terlihat dengan sikap panitia seleksi yang melempar tanggung jawab saat dimintai konfirmasi pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan.
Baca Juga : Waduh, Pasien Covid-19 Berhubungan Seks dengan Pengunjung di Bangsal Rumah Sakit
Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur, Benny Sampirwanto saat dikonfirmasi tidak mau memberikan informasi pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPID Jawa Timur. "Tolong ke Ketua Pansel, Prof Mizakki ya, saya pikir biar Prof Muzakki sebagai ketua saja," ujarnya singkat kepada media.
Senada Ketua Pansel Calon Anggota KPID Jawa Timur, Prof Akh Muzakki juga memilih irit bicara tentang pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan. "Itu kewenangan DPRD," katanya melalu whatshapp. Disinggung soal saran untuk proses pemilihan supaya berjalan adil, Prof Muzakki tetap enggan berkomentar lebih lanjut.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Hadi Dediansyah saat dikonfirmasi pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPID juga memilih tidak menjawab.
Saat ini sendiri telah terpilih 21 nama calon Anggota KPI Jatim yang bakal mengikuti tes terakhir di depan wakil-wakil rakyat. Sesuai rencana, uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Propet Test) dilakukan DPRD Jawa Timur tanggal 22 September hingga 24 September 2021.
Tiba-tiba tanggal pelaksanaan yang sudah termuat dalam surat pengumuman DPRD Jawa Timur nomor 067/ 3318/050/2021 tentang 21 nama-nama calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur masa jabatan 2021-2024, diubah.
Lembaga perwakilan rakyat ini menerbitkan surat baru lagi, dengan nomor 005/3396/050/2021. Surat ini merupakan revisi surat pertama yang sudah keluar, dari pelaksanaan tangga 22 hingga 24 September berubah menjadi 25 dan 26 September 2021.
Baca Juga : Baca Selengkapnya