MPR Tegaskan tidak Punya Agenda untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden
13 - Sep - 2021, 04:34
JATIMTIMES - Isu perpanjangan masa jabatan Presiden semakin mencuat setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana melakukan amandemen UUD 1945. Namun, rencana itu dibantah langsung oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).
Dalam hal ini, HNW menegaskan salah 1 dari Empat Pilar yang disosialisasikan MPR adalah UUD NRI 1945. Karena itu, sudah seharusnya MPR menjadi teladan dalam memegang teguh melaksanakan ketentuan Konstitusi.
Baca Juga : Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Akan Bertemu Cak Thoriq, Salah Satu Agendanya Soal Kadin
MPR juga menjalankan amanat reformasi termasuk yang terkait dengan pembatasan masa jabatan Presiden. Terlebih belakangan ini, masa jabatan Presiden banyak dipolemikkan oleh pihak-pihak dari luar MPR.
Menurut HNW, terkait amandemen UUD 1945, terdapat 2 isu yang dibincangkan publik baik untuk menghadirkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara), maupun perpanjangan masa jabatan Presiden. Semua itu penting untuk didudukkan, sesuai fakta aturan konstitusi dan dinamika yang ada di MPR.
"Karena masih banyak manuver dan isu di luar MPR terkait wacana amandemen, ini yang bisa mengalihkan isu dan menggerus kepercayaan Rakyat terhadap Parlemen serta Lembaga Negara," ujar HNW dalam keterangannya, Minggu (12/9/2021).
Saat melakukan sosialisasi 4 pilar MPR RI bersama Yayasan Al Barokah di Jayapura, Papua, Sabtu (11/9/2021), HNW mengingatkan bahwa peluang terjadinya amandemen ini diatur dalam pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Amandemen dapat dilakukan, jika memenuhi persyaratan, apalagi juga ada kajian di MPR untuk menghadirkan kembali GBHN dengan nama PPHN.
Namun itu bukanlah rencana, apalagi program final MPR untuk melakukan amandemen. Melainkan pelaksanaan terhadap Rekomendasi dari MPR periode sebelumnya dan kajian untuk hadirnya PPHN itu tidak mesti hasilnya adalah dengan amandemen UUD NRI 1945.
Faktanya, tidak seluruh fraksi di MPR RI, kata HNW, yang menyetujui amandemen UUD untuk hadirkan PPHN. "Apalagi menimbang Negara yang lagi berjuang atasi COVID-19, sementara rencana materi amandemen bukan hal yang sangat diperlukan oleh Negara dan Rakyat. Argumentasi penolakan amandemen itu semakin kuat," kata HNW.
Menurutnya, wacana itu juga belum jadi keputusan final, karena kajiannya belum selesai dan belum disepakati...