free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

MPR Tegaskan tidak Punya Agenda untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

13 - Sep - 2021, 16:34

Placeholder
Hidayat Nur Wahid (Foto: Liputan6.com)

JATIMTIMES - Isu perpanjangan masa jabatan Presiden semakin mencuat setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana melakukan amandemen UUD 1945. Namun, rencana itu dibantah langsung oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). 

Dalam hal ini, HNW menegaskan salah 1 dari Empat Pilar yang disosialisasikan MPR adalah UUD NRI 1945. Karena itu, sudah seharusnya MPR menjadi teladan dalam memegang teguh melaksanakan ketentuan Konstitusi.

Baca Juga : Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Akan Bertemu Cak Thoriq, Salah Satu Agendanya Soal Kadin

MPR juga menjalankan amanat reformasi termasuk yang terkait dengan pembatasan masa jabatan Presiden. Terlebih belakangan ini, masa jabatan Presiden banyak dipolemikkan oleh pihak-pihak dari luar MPR.

Menurut HNW, terkait amandemen UUD 1945, terdapat 2 isu yang dibincangkan publik baik untuk menghadirkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara), maupun perpanjangan masa jabatan Presiden. Semua itu penting untuk didudukkan, sesuai fakta aturan konstitusi dan dinamika yang ada di MPR.

"Karena masih banyak manuver dan isu di luar MPR terkait wacana amandemen, ini yang bisa mengalihkan isu dan menggerus kepercayaan Rakyat terhadap Parlemen serta Lembaga Negara," ujar HNW dalam keterangannya, Minggu (12/9/2021).

Saat melakukan sosialisasi 4 pilar MPR RI bersama Yayasan Al Barokah di Jayapura, Papua, Sabtu (11/9/2021), HNW mengingatkan bahwa peluang terjadinya amandemen ini diatur dalam pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Amandemen dapat dilakukan, jika memenuhi persyaratan, apalagi juga ada kajian di MPR untuk menghadirkan kembali GBHN dengan nama PPHN. 

Namun itu bukanlah rencana, apalagi program final MPR untuk melakukan amandemen. Melainkan pelaksanaan terhadap Rekomendasi dari MPR periode sebelumnya dan kajian untuk hadirnya PPHN itu tidak mesti hasilnya adalah dengan amandemen UUD NRI 1945. 

Faktanya, tidak seluruh fraksi di MPR RI, kata HNW, yang menyetujui amandemen UUD untuk hadirkan PPHN. "Apalagi menimbang Negara yang lagi berjuang atasi COVID-19, sementara rencana materi amandemen bukan hal yang sangat diperlukan oleh Negara dan Rakyat. Argumentasi penolakan amandemen itu semakin kuat," kata HNW.

Menurutnya, wacana itu juga belum jadi keputusan final, karena kajiannya belum selesai dan belum disepakati. Merujuk Pasal 37 UUD NRI 1945 ada batasan aturan yang sangat jelas dan tegas, yakni usulan yang bisa ditindaklanjuti oleh MPR untuk melakukan amandemen hanyalah yang diusulkan oleh Anggota MPR, dengan aturan yang sangat ketat. 

Bukan yang diwacanakan oleh individu mantan pimpinan Partai, atau aktivis lembaga survei, atau kelompok relawan. HNW juga menjelaskan anggota MPR yang mengusulkan amandemen UUD NRI 1945 minimal berjumlah 1/3 dari total anggota MPR atau 237 anggota MPR dari 711 anggota MPR. 

Usulan disampaikan secara tertulis dengan menyebutkan alasan perubahan dan alternatif usulannya. Hal itu, harus sudah dipenuhi sebelum sidang Paripurna MPR.

"Begitu aturan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945. Jadi tidak bisa tiba-tiba ada yang menyalip di tikungan dengan mengusulkan pasal titipan baru, soal perpanjangan masa jabatan Presiden misalnya. Jadi, syaratnya sangat ketat. Berbeda dengan kasus-kasus lain, atau pun ketentuan UUD 45 sebelum perubahan, yang bisa terjadi keputusan/tambahan yang mendadak," jelas HNW. 

Baca Juga : Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Akan Ajukan Judicial Review Terkait Hak Politik DPD

Oleh sebab itu, proses amandemen UUD NRI 1945 di MPR RI apabila memang akan terjadi, hanya akan dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan UUD NRI yang berlaku. Bukan karena adanya desakan opini atau pun survei. Karenanya, HNW yang juga Wakil Ketua Majlis Syura PKS, percaya bahwa ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang membatasi 2 kali masa jabatan periode Presiden tidak akan diamandemen.

"Tidak ada kajian dan agenda MPR terkait perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden. Yang baru ada kajian terkait dengan PPHN. Itu pun tidak semua Fraksi dan Kelompok DPD setuju diberlakukannya melalui amandemen UUD NRI 1945," tuturnya.

"Di tengah manuver yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden, tidak ada satupun Pimpinan MPR maupun anggota MPR yang secara resmi ikut mengusulkan perubahan UUD NRI untuk memperpanjang masa jabatan Presiden. Itu tandanya, memang di MPR tidak ada agenda perubahan UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden," sambung HNW.

Selain itu, HNW juga menjelaskan pasal 7 UUD NRI 1945 yang membatasi masa jabatan presiden hanya 2 periode merupakan ketentuan yang krusial.

"Itu merupakan tuntutan reformasi yang terpenting. Dari 6 tuntutan Reformasi, salah satunya adalah mengamandemen UUD (Pasal 7) untuk membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode saja," ujarnya.

Menurutnya, bangsa Indonesia telah melewati sejarah kelam di mana Presiden yang terlalu lama berkuasa, bisa dipilih berkali-kali tanpa batasan, sehingga menghadirkan penumpukan kekuasaan yang ujungnya otoriter dan koruptif, Hal itu terjadi karena UUD tidak tegas membatasi masa jabatan presiden.

Agar sejarah itu tidak terulang, maka Reformasi menghendaki hadirnya pembatasan tersebut dan itulah pasal yang paling pertama diubah oleh MPR RI era reformasi, pada tahun 1999.

Berkali-kali MPR sendiri juga telah menegaskan dan mensosialisasikan ketentuan UUD NRI 1945 soal adanya pembatasan masa jabatan Presiden maksimal 2 periode (pasal 7 UUD NRI 1945) sehingga tidak bisa diperpanjang menjadi 3 periode. 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya