Tujuh Bulan, Kejari Kota Malang Setor Ratusan Juta ke Negara, Selamatkan Aset Rp 4,7 Miliar
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
23 - Jul - 2021, 04:00
MALANGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang banyak memberikan pemasukan uang ke pemerintah ratusan juta rupiah dalam penegakan hukum selama tujuh bulan terakhir, Januari-Juli 2021. Selain itu juga menyelamatkan aset Pemkot Malang senilai Rp 4,7 miliar.
"Pidum Kejari Kota Malang telah melakukan penuntutan sebanyak 264 perkara dan melakukan eksekusi terhadap 242 perkara. Selain itu, terhadap kegiatan denda tilang telah menyetorkan ke kas negara sebanyak Rp 307,970 juta dari 2.793 kasus," kata Kepala Kejari Kota Malang Andi Dharmawangsa kepada MalangTIMES, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga : Pelonggaran PPKM Darurat per 26 Juli, Pemerintah akan Bahas Revisi Syarat Perjalanan
"Untuk penerimaan denda perkara biasa dalam hal ini sidang-sidang biasa, kami telah menyetorkan ke kas negara sebesar Rp 40.000.000," imbuhnya.
Lalu untuk penanganan perkara yang ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Andi selama periode Bulan Januari hingga Bulan Juli 2021, Kejari Kota Malang melakukan penyelidikan satu perkara, penyidikan dua perkara, penuntutan dua perkara dan eksekusi satu perkara.
"Dan penyelamatan aset pemkot senilai Rp 4.751.516.800 dalam proses beberapa aset Pemda Kota Malang yang dikuasai pihak lain. Ada di tiga lokasi yitu di Jalan Brigjen Slamet Riadi, Jalan Blitar, dan di wilayah Kelurahan Buring," ujarnya.
Dia menyebutkan, pada perkara Pidana Umum (Pidum) pihak Kejari Kota Malang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 346 perkara.
Selanjutnya di Bidang Intelijen, Kejari Kota Malang juga telah melakukan pengamanan rutin dan penyuluhan hukum di sekolah, kecamatan hingga kelurahan. Lalu terkait dengan adanya PPKM Darurat, Bidang Intelijen dan Bidang Pidum bersama Polresta Malang Kota membentuk tim khusus.
"Tim untuk melakukan penegakan hukum dan telah membentuk satuan bersama Polresta Malang Kota dalam hal ketersediaan obat dan oksigen," tuturnya.
Lebih lanjut di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Andi menjelaskan bahwa Bidang Datun telah melakukan beberapa MoU (Memorandum of Understanding). Pihaknya juga bersyukur telah mendapatkan SKK (Surat Kuasa Khusus) dari Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) dalam hal gugatan...