Bantuan Rumah Rusak Pasca Gempa Molor, Dewan Minta BPBD Segera Cairkan DTH
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Pipit Anggraeni
21 - Jul - 2021, 07:59
MALANGTIMES - Penanganan rumah rusak akibat gempa di Kabupaten Malang masih belum usai. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih disibukan dengan identifikasi dan pendataan rumah yang rusak akibat gempa pada 10 April 2021 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini jumlah rumah yang berhasil diidentifikasi kerusakannya ada sebanyak 10.037 unit rumah. Terdapat selisih 2.568 unit, dari jumlah awal, rumah yang dilaporkan rusak sebanyak 12.605 unit. Sedangkan untuk selisihnya tersebut, hingga saat ini masih dalam proses identifikasi oleh tim yang bertugas di lapangan.
Baca Juga : Celakalah, Pengangguran juga Bakal Dihisab di Akhirat
Rinciannya, 4.679 unit rumah rusak ringan, 1.331 unit rumah rusak sedang, 825 unit rumah rusak berat. Selain itu, ada sebanyak 3.202 unit rumah yang kerusakannya tidak masuk kriteria rusak ringan, sedang maupun berat.
"Untuk rusak berat itu awalnya 775 unit. Lalu ada tambahan yang baru bisa diidentifikasi 50 unit, jadi 825 unit," ujar Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq usai rapat koordinasi bersama Asisten, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Rabu (21/7/2021).
Sementara itu, rumah yang rusaknya tidak dapat dikategorikan rusak ringan, sedang ataupun berat, dikarenakan kerusakannya kurang dari 5 persen. Selain itu, kerusakan tidak terjadi di bagian inti rumah, atau induk rumah. Seperti dapur, kamar mandi dan lain-lain.
Dalam rakor tersebut tim teknis yang bertugas memverifikasi kerusakan rumah di lapangan ternyata menemui sejumlah kendala. Beberapa diantaranya adalah kekurangan tenaga surveyor, topologi alam dan cuaca yang kurang mendukung, dan terkendala Covid-19.
"Ada desa yang di lockdown karena perangkat (desa) nya terpapar Covid-19. Adanya kekurangpahaman dari beberapa perangkat desa. Jadi sempat banyak data yang disetorkan itu rusak ringan. Padahal ternyata bisa diperbaiki sendiri oleh pemilik rumah," terang Zia.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya meminta agar BPBD Kabupaten Malang bisa mencairkan sebagian dana tunggu hunian (DTH). Besarnya, Rp 1 Miliar, untuk bisa mengakomodir 617 unit rumah rusak dengan kategori berat. Sementara dari keterangan yang ia himpun, DTH yang saat ini ada di rekening BPBD Kabupaten Malang adalah sebesar Rp 3.141.000.000...