Merasa Diteror, Kuasa Hukum Guru TK Kasus Pinjol Adukan 84 Nomor HP DC ke Polresta Malang Kota
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
21 - May - 2021, 03:36
MALANGTIMES - Kerumitan kasus pinjaman online (pinjol) yang menyebabkan seorang Guru TK berinisial S (40) di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang terlilit hutang hingga puluhan juta, akhirnya mulai menyentuh ke ranah hukum.
Pasalnya, Guru TK berinisial S ini merasa dirinya kerap kali diteror melalui saluran telepon oleh kawanan Debt Collector (DC) dari 19 perusahaan pinjol ilegal yang mencapai hingga 84 nomor handphone.
Baca Juga : Merasa Janggal, Keluarga Korban Meninggal di Bendungan Sengguruh Minta Makam Dibongkar
Kuasa Hukum S yakni Slamet Yuono mengatakan, bahwa adanya teror 84 nomor handphone terhadap kliennya tersebut menyebabkan keresahan pada diri S.
"Disampaikan ada kurang lebih 84 nomor telepon yang meneror ibu S. Bahkan sampai tadi malam masih melakukan teror. Mengatakan hal yang tidak pantas kepada seorang perempuan. Di mana 84 nomor itu dimiliki 19 pinjol ilegal yang menyebutkan lembaga-lembaga yang berganti-ganti," ungkapnya kepada MalangTIMES.com.
Mendapati dampak teror yang dilakukan oleh 84 nomor handphone debt collector untuk menagih hutang S tersebut, maka Slamet bersama timnya serta S langsung membuat aduan ke Polresta Malang Kota.
"Dari kepolisian menyampaikan hasil pengaduan dan pemeriksaan ini akan diserahkan kepada atasan, untuk selanjutnya ada disposisi siapa penyidik yang menangani. Selanjutnya, penyidik tersebut mengirimkan SP2HP atas perkara Ibu S," ujarnya.
Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti untuk mendukung penyelidikan kasus teror debt collector terkait hutang pinjol yang dilakulan oleh S. "Lalu ada pemeriksaan saksi beberapa dan ada alat bukti yang lainnya untuk selanjutnya apabila kasus ini memenuhi unsur pidana," terangnya.
Dengan lantang dan tegas, Slamet mengatakan bahwa kasus teror ancaman pembunuhan hingga teror kata-kata tak pantas lainnya oleh debt collector yang menyasar S karena telah meminjam uang melalui pinjol hingga terlilit utang puluhan juta tersebut telah memenuhi unsur pidana.
"Sangat jelas terkait dengan UU ITE katakanlah pencemaran nama baik kemudian akses daya secata ilegal dan ancaman bahkan ancaman menyangkut nyawa dan teror. Segala macam itu semua ada di UU ITE dan ada di KUHP juga," jelasnya...