Niat dan Tata Cara Pembayaran Fidyah serta Orang yang Berhak Melakukannya
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
17 - May - 2021, 03:30
INDONESIATIMES - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Karena hukum itulah, puasa tidak boleh ditinggalkan dengan alasan yang tidak dibenarkan menurut syariat.
Namun, ada sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa saat bulan Ramadan. Golongan yang karena suatu keadaan tidak berpuasa dianjurkan untuk menggantinya dengan membayar fidyah.
Baca Juga : Bolehkah Berfantasi Seks dalam Islam? Simak Penjelasannya
Fidyah sendiri merupakan denda akibat meninggalkan puasa karena syarat yang dibolehkan menurut syar'i. Fidyah dibayarkan dengan cara memberi makan orang miskin.
Adapun, jumlah makanan atau orang miskin yang diberi makan harus sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
Orang yang Harus Nembayar Fidyah
Dalam salah satu ayat Alquran, Allah SWT menjelaskan siapa saja yang diperkenankan untuk membayar fidyah. Sabda Allah SWT itu terdapat dalam Surat Al-Baqarah Ayat 184, sebagai berikut:
" (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184).
Bisa disimpulkan jika membayar fidyah lebih dikhususkan bagi:
1. Orang sakit parah dan tidak memungkinkan berpuasa Ramadan dan/atau mengganti puasa di hari lain.
2. Ibu hamil dan menyusui karena dikhawatirkan jika berpuasa bisa mengganggu kesehatannya dan sang bayi.
3. Orang yang terlambat membayar puasa hingga menemui bulan Ramadan berikutnya dapat mengganti fidyah sekaligus meng-qadha puasa sesuai jumlah yang ditinggalkan.
Niat Fidyah
Membaca niat adalah dasar dalam membayar fidyah. Melansir melalui islam.nu.or.id, adapun bacaan niat fidyah sebagai berikut:
Niat Fidyah untuk orang sakit keras dan orang tua renta
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata'an ifthori shaumi ramadlana fardha lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah."
Niat Fidyah untuk wanita hamil dan ibu menyusui
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi 'ala waladi 'ali fardla lillahi ta'ala...