INDONESIATIMES - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Karena hukum itulah, puasa tidak boleh ditinggalkan dengan alasan yang tidak dibenarkan menurut syariat.
Namun, ada sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa saat bulan Ramadan. Golongan yang karena suatu keadaan tidak berpuasa dianjurkan untuk menggantinya dengan membayar fidyah.
Baca Juga : Bolehkah Berfantasi Seks dalam Islam? Simak Penjelasannya
Fidyah sendiri merupakan denda akibat meninggalkan puasa karena syarat yang dibolehkan menurut syar'i. Fidyah dibayarkan dengan cara memberi makan orang miskin.
Adapun, jumlah makanan atau orang miskin yang diberi makan harus sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
Orang yang Harus Nembayar Fidyah
Dalam salah satu ayat Alquran, Allah SWT menjelaskan siapa saja yang diperkenankan untuk membayar fidyah. Sabda Allah SWT itu terdapat dalam Surat Al-Baqarah Ayat 184, sebagai berikut:
" (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184).
Bisa disimpulkan jika membayar fidyah lebih dikhususkan bagi:
1. Orang sakit parah dan tidak memungkinkan berpuasa Ramadan dan/atau mengganti puasa di hari lain.
2. Ibu hamil dan menyusui karena dikhawatirkan jika berpuasa bisa mengganggu kesehatannya dan sang bayi.
3. Orang yang terlambat membayar puasa hingga menemui bulan Ramadan berikutnya dapat mengganti fidyah sekaligus meng-qadha puasa sesuai jumlah yang ditinggalkan.
Niat Fidyah
Membaca niat adalah dasar dalam membayar fidyah. Melansir melalui islam.nu.or.id, adapun bacaan niat fidyah sebagai berikut:
Niat Fidyah untuk orang sakit keras dan orang tua renta
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata'an ifthori shaumi ramadlana fardha lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah."
Niat Fidyah untuk wanita hamil dan ibu menyusui
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi 'ala waladi 'ali fardla lillahi ta'ala.
Artinya: " Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah."
Niat fidyah untuk orang yang terlambat meng-qadha puasa Ramadan
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori qadha'i shaumi ramadlana ardha lillahi ta'ala.
Artinya: " Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah."
Alat untuk membayar fidyah
1. Makanan
Fidyah umumnya dibayarkan dengan cara memberikan makanan kepada fakir miskin. Adapun jenis makanan yang diberikan yakni makanan pokok, seperti beras.
Ada beberapa pendapat yang membahas terkait banyaknya takaran makanan yang dibayarkan. Imam As-Syafi'i, Imam Malik dan Imam An-Nawawi menyebut bahwa takaran makanan untuk fidyah adalah 1 mud gandum.
Baca Juga : Benarkah Ikan yang Menelan Nabi Yunus Masih Hidup hingga Sekarang?
Takaran tersebut disebut-sebut sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Dalam Kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan, jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat 1/2 sha' atau 2 mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha' kurma atau tepung. Berdasarkan takaran ini, sebagian ulama memperkirakan 1/2 sha' sama dengan 1,5 kg.
2. Uang
Pembayaran fidyah dengan uang juga disesuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Satu hari meninggalkan puasa diganti dengan membayar uang seharga 1/2 sha' atau 1,5 kg beras kemudian dikali jumlah hari tidak berpuasa.
Belakangan membayar fidyah dengan uang lebih dianjurkan karena dinilai lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
Tata cara membayar fidyah
Membayar fidyah bisa dilakukan dengan membayarnya per hari atau membayar setelah 1 bulan.
Aturan ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj. Berikut cara membayar fidyah berdasarkan waktu pembayarannya.
1. Bagi orang yang membayar fidyah per hari, diianjurkan untuk membayarkan fidyah diberikan setelah terbit fajar.
2. Bagi orang yang membayar fidyah di akhir Ramadan cukup dibayar sekali dengan jumlah sebagaimana puasa yang ditinggalkan.
3. Selain 2 cara di atas, membayar fidyah juga bisa setelah Ramadan selesai. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan sekaligus atau dicicil setiap hari sampai lunas sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.