Penanganan Hukum Kasus Asusila di Bangkalan Dinilai HMPB tidak Sehat

Reporter

Imam Faikli

Editor

A Yahya

10 - Feb - 2021, 02:16

Sejumlah pengurus HMPB saat datangi Pengadilan Negeri Bangakalan (Foto: Redaksi BangkalanTIMES)


BANGKALANTIMES - Proses Hukum kasus asusila di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan dipersoalkan oleh Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Bangkalan (HMPB). Barisan mahasiswa ini menilai bahwa proses hukum di Bangkalan tidak sehat. Hal itu, disampaikan oleh koordinator audensi Ahmad Mudabir, yang merasa sangat kecewa dengan ketidak adilan hukum yang terjadi di PN Bangkalan.

Sebab, banyak yang janggal dari proses penyelidikan sampai dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Bangkalan, terhadap kasus oknum kepala sekolah di Kecamatan Klampis.

Baca Juga : PPKM Mikro, Jam Operasional Mal dan Resto di Kota Malang Dibedakan 

 

Bahkan hingga tahap persidangan di pengadilan negeri, hal itu berdasarkan alat bukti yang diberikan oleh korban yang seharusnya sudah cukup dilakukan penahanan kurungan kepada tersangka, namun sampai saat ini terdakwa hanya dilakukan penahanan kota oleh pengadilan negeri.

"Sebagai salah satu bagian dalam suatu sistem peradilan Pidana, kewenangan untuk melakukan penahanan selain dimiliki oleh Penyidik menurut ketentuan KUHAP bab V bagian kedua pasal 20/31 penahanan bukan hanya dimiliki oleh penyidik akan tetapi juga dimiliki oleh kejaksaan umum dan Hakim," ungkap Jabir sapaan akrabnya itu, Selasa (9/2/2021).

Jabir mengaku, selain mengkritik proses hukum kasus di Kecamatan Klampis, dirinya juga menyinggung terkait kasus serupa yang terjadi di Kecamatan Blega. Sebab, kasusnya hampir sama.

"Kami juga mendatangi jaksa penuntut umum (JPU) pak Haidir di ruang sidang kejaksaan negeri (Kejari), kenapa terdakwa hanya dilakukan penahanan kota? kenapa pasal-pasal yang dikenakan kepada terdakwa hanya pasal 289 jo 53 KUHP," jelas dia.

"Menurut kami pasal yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sangat ringan karena hanya  1 pasal yang di kaitkan kepada tersangka, padahal di dalam KUHP pasal 294 ayat 2 harusnya bisa libatkan juga terhadap terdakwa," lanjutnya menegaskan.

Atas dasar itulah, dia menegaskan agar kasus tersebut diproses dengan serius oleh majelis hakim agar bisa menjadi pembelajaran pada para pelaku kasus asusila di Kota Dzikir dan Sholawat.

Baca Juga : Kapolres Pamekasan Ajak Wartawan Tangkal Berita Hoaks di Peringatan Hari Pers Nasional 

 

Karena dia khawatir, kalau sampai kasus tersebut dibiarkan oleh majelis hakim, bukan tidak mungkin, ke depan akan terjadi korban-korban berikutnya sehingga kasus asusila di Bangkalan akan semakin meningkat...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette