free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PPKM Mikro, Jam Operasional Mal dan Resto di Kota Malang Dibedakan

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

10 - Feb - 2021, 01:50

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Malang mulai dijalankan per hari ini (Selasa, 9/2/2021). Pelaksanaan ini bakal berlangsung sampai 22 Februari 2021 mendatang.

Meski begitu, ada beberapa aturan di Kota Malang yang mulai dilonggarkan dalam pelaksanaan PPKM Mikro. Salah satunya berkaitan dengan jam malam operasional pusat perbelanjaan (mal) dan tempat makan seperti cafe, resto dan sejenisnya.

Baca Juga : APBDes Bisa Dialokasikan untuk PPKM Mikro, ini Penjelasan Kepala DPMD Kabupaten Malang

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) No 6 tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang ditandangani Wali Kota Malang Sutiaji.

Beberapa dari isi SE itu menyebut berkaitan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan, minum, di tempat sebanyak 50 persen) dengan jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 22.00. Ketentuan ini berlaku pula bagi makanan yang dibawa pulang.

Kemudian terkait jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi hingga pukul 21.00. Sedangkan, untuk kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) dilaksanakan jam operasional mulai pukul 04.00 hingga 24.00.

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan perbedaan jam operasional beberapa kegiatan itu dilakukan lantaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing pelaku usaha. Pun juga hal itu berdasar pada aturan Imendagri No 3 tahun 2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Di Imendagri itu bahasanya sesuai dengan jam tutup. Nah, kenapa dibedakan, karena cafe, resto itu bukanya kadang mulai siang, kadang sore. Kalau PKL, karena rata-rata bukanya habis maghrib. Kalau jam 20.00 ditutup itu ya seperti apa," ujarnya.

Baca Juga : Saking Dahsyatnya, Arus Lahar Dingin Semeru Juga Tenggelamkan Musala dan Warung

Di samping pembatasan jam malam, dalam pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Malang dilangsungkan di semua Kelurahan di lingkup RT dan RW. Di mana, juga didirikan posko yang ditempatkan di setiap Kelurahan dan Kecamatan.

Di setiap Posko itu, kata Sutiaji sejatinya telah dibentuk sejak lama. Yakni dengan membentuk tim Satgas Gugus Covid-19. "Satgas itu di masing-masing kecamatan itu ketuanya Pak Camat, kalau yang di Kelurahan ya pak Lurah. Poskonya di mana? Ya di Kelurahan itu," jelasnya.

Lebih jauh, petugas-petugas di setiap Posko ini nantinya merupakan RT dan RW masing-masing. Yang mana, diberikan tugas untuk mengawasi mobilitas orang saat ke luar masuk di setiap wilayah. "Tugasnya, pak RT 24 jam memantau pergerakan orang ini harus lapor. Mobilitas orang baru itu dipantau. Kalau orang  batuk-batuk (gejala mendekati Covid-19) disarankan segera ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama), dan lainnya," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya