BANGKALANTIMES - Proses Hukum kasus asusila di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan dipersoalkan oleh Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Bangkalan (HMPB). Barisan mahasiswa ini menilai bahwa proses hukum di Bangkalan tidak sehat. Hal itu, disampaikan oleh koordinator audensi Ahmad Mudabir, yang merasa sangat kecewa dengan ketidak adilan hukum yang terjadi di PN Bangkalan.
Sebab, banyak yang janggal dari proses penyelidikan sampai dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Bangkalan, terhadap kasus oknum kepala sekolah di Kecamatan Klampis.
Baca Juga : PPKM Mikro, Jam Operasional Mal dan Resto di Kota Malang Dibedakan
Bahkan hingga tahap persidangan di pengadilan negeri, hal itu berdasarkan alat bukti yang diberikan oleh korban yang seharusnya sudah cukup dilakukan penahanan kurungan kepada tersangka, namun sampai saat ini terdakwa hanya dilakukan penahanan kota oleh pengadilan negeri.
"Sebagai salah satu bagian dalam suatu sistem peradilan Pidana, kewenangan untuk melakukan penahanan selain dimiliki oleh Penyidik menurut ketentuan KUHAP bab V bagian kedua pasal 20/31 penahanan bukan hanya dimiliki oleh penyidik akan tetapi juga dimiliki oleh kejaksaan umum dan Hakim," ungkap Jabir sapaan akrabnya itu, Selasa (9/2/2021).
Jabir mengaku, selain mengkritik proses hukum kasus di Kecamatan Klampis, dirinya juga menyinggung terkait kasus serupa yang terjadi di Kecamatan Blega. Sebab, kasusnya hampir sama.
"Kami juga mendatangi jaksa penuntut umum (JPU) pak Haidir di ruang sidang kejaksaan negeri (Kejari), kenapa terdakwa hanya dilakukan penahanan kota? kenapa pasal-pasal yang dikenakan kepada terdakwa hanya pasal 289 jo 53 KUHP," jelas dia.
"Menurut kami pasal yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sangat ringan karena hanya 1 pasal yang di kaitkan kepada tersangka, padahal di dalam KUHP pasal 294 ayat 2 harusnya bisa libatkan juga terhadap terdakwa," lanjutnya menegaskan.
Atas dasar itulah, dia menegaskan agar kasus tersebut diproses dengan serius oleh majelis hakim agar bisa menjadi pembelajaran pada para pelaku kasus asusila di Kota Dzikir dan Sholawat.
Baca Juga : Kapolres Pamekasan Ajak Wartawan Tangkal Berita Hoaks di Peringatan Hari Pers Nasional
Karena dia khawatir, kalau sampai kasus tersebut dibiarkan oleh majelis hakim, bukan tidak mungkin, ke depan akan terjadi korban-korban berikutnya sehingga kasus asusila di Bangkalan akan semakin meningkat.
"Oleh sebab itu, majelis hakim harus bersih dari intervensi siapapun tidak boleh bermain mata, karena pengadilan adalah tempat pencari keadilan jika di pengadilan ini kita tidak bisa mendapatkan sebuah keadilan harus kemana lagi rakyat kecil mencari keadilan," kata dia.
Sementara itu, wakil majelis hakim Joko menuturkan, pihaknya memberi Support gerakan HMPB, untuk terus ikut andil dalam mengadvokasi kasus-kasus hukum yang berada di kabupaten Bangkalan. "Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk gerakan temen-temen untuk mengkawal kasus-kasus yang ada di Bangkalan," tuturnya.
Adapun untuk kasus yang dibawa HMPB, pihaknya menyebutkan akan disidangkan minggu depan. "Kasus ini akan kami sidangkan minggu depan," tutupnya.