Pulihkan Perekonomian, Disnaker-PMPTSP Siapkan Keringanan Pajak dan Retribusi
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
A Yahya
04 - Feb - 2021, 11:25
MALANGTIMES - Para pelaku usaha di Kota Malang bakal mendapatkan keringanan retribusi. Keringanan itu menyusul disusunnya regulasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Ketenagajerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang terkait pemberian insentif dan mempermudah investasi bagi pelaku usaha.
Kegiatan Penyusunan Position Paper Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kota Malang Tahun 2021, dilangsungkan di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga : Satgas Covid-19 Jember Tuntaskan Vaksin Dosis Pertama untuk Nakes
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyatakan penyusunan regulasi ini dilakukan guna membuka ruang bagi pelaku usaha di Kota Malang. Mengingat masa pandemi Covid-19 banyak berdampak pada masyarakat.
Yaitu dengan banyaknya pekerja yang di PHK, dirumahkan, sehingga kesulitan mencari pekerja baru. Karena itulah, penyusunan regulasi tersebut disusun untuk mempermudah masyarakat khususnya pelaku usaha.
"Kalau di tingkat nasional ada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Harapannya, produk hukum yang diusulkan ini nanti menjadi daya ungkit khususnya di Kota Malang. Bagaimana pemulihan ekonomi di Kota Malang ini bisa menjadi lebih cepat lagi pasca Covid-19," ujarnya.
Nantinya, kata Erik, bentuk pemberian insentif itu bisa berupa keringanan pajak hingga keringanan retribusi. Dalam hal ini hak itu masih disusun untuk ditata sebagaimana pengaturannya.
"Dalam tataran praktis misalnya, nanti akan ada keringanan pajak, akan ada keringanan retribusi, akan ada beberapa previllage pada saat melakukan mekanisme perizinan di Kota Malang yang diberikan nanti kepada pelaku usaha. Tapi, bentuk detailnya apa, ini yang lagi kita rumuskan," terangnya.
Tahapan perumusan Perda itu dijelaskan Erik, ditarget bisa segera terselesaikan. Paling tidak di triwulan awal tahun 2021 ini regulasi tersebut sudah bisa terselesaikan.
Baca Juga : PDAM Kota Malang Giat Tabur 8 Ribu Benih Ikan di Tiga Titik Aliran Sungai
Sehingga, proses pemulihan ekonomi di Kota Malang harapannya tidak hanya didapat dari sektor APBD atau APBN saja. Melainkan, pelaku usaha juga mendapatkan kemudahan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Malang...