Pendaftaran Paslon Eri Cahyadi-Armuji Libatkan Massa tanpa Ada Protokol Kesehatan
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
A Yahya
05 - Sep - 2020, 03:07
SURABAYATIMES - Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Eri Cahyadi dan Calon Wakil Wali Kota Armuji mendatangi kantor KPU Surabaya, Jum'at (4/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya datang untuk mendaftar di Pilwali Surabaya tahun ini dari partai yang diusung oleh PDIP.
Selain diusung oleh PDIP, kedua paslon ini juga diusung oleh PSI. Sehingga total jumlah di DPRD yang mendukung keduanya sebanyak 19 kursi. Dan sudah sangat memenuhi syarat dari jumlah minimal 10 kursi atau 20 persen dukungan.
Sayangnya saat pendaftaran ke KPU, keduanya membawa massa yang jumlahnya ratusan orang. Massa yang merupakan pendukung Eri-Armuji ini melakukan arak-arakan dari kantor DPC PDIP Surabaya dengan jalan kaki.
Setibanya di kantor KPU massa melakukan beragam aksi di luar. Mulai meneriakkan yel-yel hingga bernyanyi bersama. Sayangnya tanpa menerapkan protokol kesehatan berupa social distancing atau jaga jarak. Massa begitu menumpuk di area luar kantor KPU Surabaya sehingga rawan terjadinya cluster penyebaran Covid-19 di era pandemi saat ini.
Dikonfirmasi mengenai ini Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwiyono yang turut dalam acara menyampaikan jika pihaknya sebenarnya sudah memberikan imbauan. Namun, dukungan dari massa tetap berdatangan. "Kami sudah berupaya semaksimal mungkin. Sudah dibatasi dan kami ingin menunjukkan gerakan pemenangan Eri Cahyadi dan Armuji adalah sebuah kegembiraan bersama, sebuah semangat bersama, dan keguyuban bersama," kata Adi saat ditanya alasan mengapa mengerahkan massa.
Padahal satu hari sebelumnya, atau pada Kamis (3/9) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan agar melarang setiap arak-arakan, konvoi dan pengerahan massa saat pendaftaran pasangan calon (paslon) pada pilkada serentak 2020 4-6 September. Hal itu untuk mencegah munculnya kluster penyebaran virus Covid-19 dari pelaksanaan pilkada.
"Jadi pendaftaran paslon dilakukan secara sangat terbatas,” kata Tito pada Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Tito meminta para paslon agar melakukan kampanye secara virtual (online) dan memanfaatkan media sosial dalam berkampanye dibanding pengerahan massa. Apalagi, arak-arakan dan konvoi dilarang Peraturan KPU (PKPU). “Ada dalam PKPU yang menyatakan pada saat pendaftaran itu tidak boleh ada konvoi, tak ada massa dalam jumlah besar yang dampingi paslon. Jadi jumlahnya terbatas. Tidak seperti tahun-tahun sebelummya,” jelas Tito.
Menurutnya, tahap yang rawan penyebaran Covid-19 adalah saat pendaftaran dan kampanye pilkada. Apalagi kampanye cukup panjang yaitu 70 hari atau mulai 26 September sampai 5 Desember 2020. Setiap paslon, lanjut Tito, harus bersama-sama mencegah agar pelaksanaan Pilkada tidak menjadi media penyebaran Covid-19. “Kalau nanti ada pelanggaran bisa disemprit (ditegur) oleh Bawaslu...