Sehari Dispendukcapil Kabupaten Malang Cetak 600-700 Keping Adminduk
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
29 - Aug - 2020, 03:19
Jumlah pengajuan permohonan berkas Adminduk (Administrasi Kependudukan) di Kabupaten Malang relatif masih tinggi. Jika dirata-rata, berdasarkan data yang dihimpun Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Malang, dalam sehari instansi yang dipimpin oleh Sirath Aziez ini, sedikitnya mampu mencetak 600 keping data Adminduk.
Menanggapi fenomena tersebut, Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang membuat beragam terobosan baru terkait pelayanan adminduk. Salah satunya dengan me-Launching Plat N alias Pelayanan Kilat Khusus Adminduk (Administrasi Kependudukan).
Baca Juga : Ajak Masyarakat Kompak Lawan Covid-19, Bupati Blitar Launching Gebrak Masker
”(Plat N, red) ini dalam rangka mempercepat pelayanan di Dispendukcapil, jadi untuk kepentingan masyarakat. Agar nantinya mereka (masyarakat) memperoleh hak catatan sipilnya dengan cepat, tanpa harus ada pembiayaan yang membebani,” kata Bupati Malang saat ditemui awak media di sela agenda Launching Plat N, yang diselenggarakan di Pendapa Kecamatan Wajak, Jumat (28/8/2020).
Dalam praktiknya, diklaim Sanusi, program Plat N ini dapat menyelesaikan pelayanan data Adminduk hanya dalam hitungan menit. ”Janjinya tadi (pengurusan Adminduk melalui Plat N, red) bisa selesai dalam 3 menit. Tapi dalam pelaksanaannya, aslinya itu kalau tidak antre dalam 90 detik atau 1,5 menit bisa selesai,” ungkap Sanusi.
Dengan adanya terobosan baru tersebut, orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Malang ini, berharap dapat mempersingkat proses pengurusan data Adminduk, yang dilayangkan oleh masyarakat kepada Dispendukcapil.
”Inovasi ini juga bertujuan agar nanti tidak ada calo atau pungli di pelayanan Dispendukcapil. Sehingga nanti Kabupaten Malang semua pelayanannya bisa bersih dan cepat,” ujar Sanusi.
Lebih jauh, Plt (Pelaksana tugas) Dispendukcapil Kabupaten Malang, Sirath Aziez, menjelaskan jika yang dimaksud dengan pelayanan yang bisa diselesaikan dalam hitungan menit tersebut, dihitung mulai dari proses tahap awal.
Yakni mulai dari pemohon menyampaikan berkas kepada petugas di loket pertama, kemudian berkas tersebut dilimpahkan kepada petugas, hingga proses percetakan data Adminduk selesai.
Baca Juga : Baca Selengkapnya