Tak Diusulkan Dana Operasional, BPSK Kota Malang Diminta Vakum
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
05 - Jul - 2020, 02:09
Selama kurang lebih tiga bulan sejak April 2020 Hingga Juni 2020, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Malang mandek tak melakukan sidang penyelesaian sengketa konsumen yang laporannya masuk ke BPSK Kota Malang.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPSK mandek dalam melakukan sidang lantaran tengah mengalami kendala teknis. Namun saat itu, BPSK Kota Malang, melalui Kepala BPSK Kota Malang belum menjelaskan perihal detail masalah teknis yang dialami.
Baca Juga : Komunitas Driver Ojek Online Madiun Bersatu Galang Dana untuk Operasi Putra Ojol
Perihal permasalahan teknis tersebut, saat ini telah terjawab. Mandeknya kegiatan sidang penyelesaian sengketa konsumen, anggaran operasional BPSK Kota Malang yang kini di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, tidak dianggarkan.
"Untuk kemarin dari pihak provinsi tidak mengusulkan. Karena mereka masih beranggapan mau diseragamkan semua BPSK yang ada di Jatim. Padahal BPSK Kota Malang ini masih berlaku sampai 2021 (Surat Keputusan (SK) pengangkatan)," jelas Iqbal Ifrizal, Wakil Ketua BPSK Kota Malang.
Namun penyeragaman tersebut terganjal lantaran SK pengangkatan yang baru belum turun dari Kementerian Perdagangan. Terlebih lagi untuk BPSK Kota Malang, tidak mungkin untuk dikeluarkan SK baru karena SK pengangkatan lama masih berlaku, yang itu diabaikan.
"Otomatis dia (Disperindag) tidak mengusulkan untuk biaya operasional. Kemarin kita bersurat ke kepala dinas, dengan tembusan ke Gubernur, Sekda dan lainnya. Dua bulan berselang ada balasan surat dari Sekda provinsi," bebernya...