Cetak Adminduk dari Rumah, Warga Kabupaten Blitar Diwajibkan Miliki Email
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
09 - Jun - 2020, 02:18
Guna mempercepat layanan dan memangkas antrean, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar meluncurkan program cetak dokumen adminduk dari rumah. Layanan tersebut diterapkan mulai 2 Juni 2020.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Luhur Sejati, menyampaikan dengan kebijakan cetak mandiri ini seluruh pemohon adminduk di Kabupaten Blitar diwajibkan memiliki email. Nantinya, dokumen orisinil akan dikirim melalui email masing-masing pemohon.
Baca Juga : Kota Madiun dan Blitar Turun Status Kuning, Surabaya Masih Red Zone Covid-19
Kebijakan cetak adminduk secara mandiri merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bersifat secara nasional. Dokumen yang cetak mandiri meliputi kartu keluarga (KK) dan seluruh akta.
“Mulai saat ini, untuk KK dan akta tidak perlu menunggu cetak di kantor. Karena yang bersangkutan akan mendapatkan PIN atau password yang bisa dicetak secara mandiri. Kewajiban para pemohon harus menyertakan email. Karena email itu tempat atau sarana untuk menerima PIN atau password cetak mandiri itu. Sehingga di email itu akan tertera akta atau KK yang diurus,” ungkap Luhur Sejati, Senin (8/6/2020).
Satu kemudahan dengan inovasi pelayanan ini, ketika nanti terjadi kehilangan dokumen maka masyarakat selaku pemohon tidak perlu lagi laporan kehilangan ke kepolisian jika KK dan akta nya hilang. Dan tidak perlu melakukan pelaporan dan cetak ulang ke kantor Dispendukcapil. Masyarakat tinggal membuka email dengan PIN yang hanya diketahui oleh masing-masing pemohon.
“Dengan PIN itu semua sudah bisa langsung cetak ulang, tidak perlu pelaporan lagi,” paparnya...