Banyak Manfaat Kantongi SLF, Berikut Syarat-Syarat Kepengurusannya
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
11 - Apr - 2020, 11:31
Para pemilik Gedung dan bangunan, baik itu ruko, rumah tinggal maupun bangunan gedung bertingkat yang dijadikan menjadi lokasi publik, wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pasalnya, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Bangunan Gedung Melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 27/PRT/M/2018 tentang SLF Bangunan Gedung. Sementara untuk ditingkatan daerah, aturan itu diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 1 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Walikota (Perwal) Malang nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SLF Gedung.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Ir Hadi Santoso, melalui Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Bambang Nugroho menjelaskan, jika mengantongi SLF, akan banyak keuntungan yang didapat.
Selain kelayakan dan keandalan gedung terjamin, mengantongi SLF juga berimbas pada kepengurusan Online Single Submision (OSS), kemudian berimbas juga pada sektor bisnis pada lokasi usaha yang mengunakan bangunan gedung.
"Para konsumen atau tamu, misalnya yang berkunjung ke hotel akan semakin nyaman dan percaya jika gedung yang mereka kunjungi aman, terjamin keandalannya. Di sisi lain, jika gedung dijual, tentu juga akan berdampak pada nilai ekonomisnya," jelasnya.
Maka dari itu, melihat banyak manfaat yang didapatkan dengan mengantongi SLF, para pemilik gedung diharapkan untuk melakukan kepengurusan SLF. Dan bagi masyarakat yang belum mengetahui syarat-syarat kepengurusan SLF sesuai jenis bangunan, simak syaratnya di bawah ini.
Persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan kantor atau ruko, syaratnya:
1. Surat permohonan SLF
2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan
3. Fotokopi sertifikat IMB serta gambar lampiran IMB,
4. Fotocopy perhitungan struktur IMB
5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah sertifikat, AJB atau petok d.
6. Fotocopy keterangan rencana kota
7. Fotokopi dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL UPL
8. Foto copy dokumen andalalin ( menyesuaikan kriteria adalah peraturan menteri perhubungan nomor 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas.
9. Fotocopy gambar asbuilt drawing struktur arsitektur, mekanikal, elektrikal.
10. Surat pernyataan penanggung jawab kelayakan konstruksi.
Untuk persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan rumah tinggal, yakni:
1. Surat permohonan SLF
2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan
3. Fotokopi sertifikat IMB serta gambar lampiran IMB,
4. Fotocopy perhitungan struktur IMB
5...