JATIMTIMES - Penggunaan tilang manual bakal segera dihentikan mulai akhir Januari 2025. Langkah ini diambil untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas kepolisian dan masyarakat, yang sering kali menimbulkan potensi masalah.
Dalam perkembangan sistem penegakan hukum lalu lintas, metode tilang kini lebih mengandalkan teknologi. Jika sebelumnya pelanggaran lalu lintas ditindak secara langsung oleh petugas di lapangan, kini pelanggaran tersebut dideteksi melalui kamera pengawas. Kamera ini akan merekam pelanggaran yang kemudian dijadikan bukti untuk dikirimkan kepada pemilik kendaraan.
Baca Juga : Ironi di Balik Apresiasi Menteri pada TPA Supiturang Kota Malang
Pemilik kendaraan akan menerima bukti tersebut dalam bentuk surat konfirmasi yang dikirim ke alamat mereka. Bahkan jika pengemudi merasa tidak melakukan pelanggaran, konfirmasi tetap harus dilakukan melalui sistem yang telah disediakan.
Langkah untuk menghapus tilang manual bertujuan mengurangi kontak langsung antara petugas dan pengendara. Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
"Jika penegakan hukum terus melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat, ada kemungkinan muncul persepsi negatif terhadap institusi kami," ujar Latif, seperti dilansir dari laman Korlantas Polri, Rabu (22/1/2025).
Selain itu, penghentian tilang manual diharapkan dapat mendorong sistem penegakan hukum berbasis teknologi menjadi lebih efektif. Meski sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, keduanya dinilai masih perlu penyempurnaan agar mampu menindak pelanggaran lalu lintas secara optimal.
Proses pengiriman surat tilang fisik juga memiliki tantangan tersendiri, seperti memakan waktu dan biaya besar. Latif menjelaskan bahwa pengiriman surat tilang manual terbatas pada anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Dalam satu tahun, hanya sekitar 600.000 surat tilang yang bisa dikirim, dengan total anggaran sebesar Rp3 miliar.
"Anggaran yang terbatas membuat kami harus mencari cara yang lebih efisien untuk menangani pelanggaran lalu lintas," tambahnya.
Baca Juga : FISIP UB Gandeng The University of Queensland Kuatkan Literasi Digital di Asia
Sebagai contoh daerah yang telah menerapkan penghapusan sistem tilang manual adalah Polda Metro Jaya. Sebagai pengganti tilang manual, pihaknya memperkenalkan sistem Cakra Presisi. Melalui sistem ini, pengendara yang melanggar lalu lintas akan menerima notifikasi pelanggaran langsung melalui WhatsApp secara real-time.
Sistem ini menghilangkan kebutuhan untuk mengirimkan surat tilang fisik, sehingga lebih hemat waktu dan biaya.
Notifikasi akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp resmi e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya, yaitu 0878-1717-4000.
Setiap notifikasi pelanggaran akan mencakup foto bukti pelanggaran, lokasi kejadian, waktu, serta nomor referensi. Pemilik kendaraan diminta melakukan konfirmasi melalui situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.