JATIMTIMES - Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dalam perubahan APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2025 mengalami penyusutan. Dalam APBD 2025, semula pendapatan transfer yang bersumber dari APBN ditargetkan sebesar Rp11,6 triliun.
Namun, dalam perubahan APBD 2025, pendapatan transfer berubah menjadi Rp11,4 triliun. Angka tersebut berkurang sebesar Rp192,3 miliar. Kondisi ini menjadi perhatian serius Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim.
Juru bicara (jubir) Banggar DPRD Jatim Mohammad Nasih Aschal menjelaskan, dalam momentum perubahan APBD 2025 ini secara dini disadari bahwa pemerintah semakin memperketat tata kelola transfer keuangan daerah (TKD).
"Oleh karena itu efisiensi dan realisasi pendapatan transfer hendaknya menjadi prioritas, baik dengan mempercepat proses administrasi maupun penyerapan anggaran agar tidak menumpuk menjadi SiLPA," ungkap Nasih.
Meski dana transfer dari pemerintah lusat berkurang, pendapatan asli daerah (PAD) justru mengalami kenaikan dalam perubahan APBD 2025. PAD yang semula ditargetkan sebesar Rp16,7 triliun berubah menjadi Rp17,04 triliun atau bertambah sebesar Rp283,4 miliar.
Sementara itu, sisi lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam perubahan APBD 2025 ditargetkan tetap atau tidak terdapat perubahan, yaitu sebesar Rp28 miliar.
Terkait hal ini, Mohammad Nasih Aschal menekankan, dalam peningkatan efektifitas pemungutan pajak daerah, salah satu titik krusial adalah penguatan koordinasi dan kerjasama dengan kabupaten/kota untuk penarikan pajak daerah.
"Selain itu, peningkatan fasilitas dan kepuasan masyarakat dalam pelayanan wajib pajak diperlukan untuk memperluas basis pajak daerah di Jawa Timur," urainya.
Baca Juga : DLH Kaji Revitalisasi Wajah Baru 6 Taman Tematik Kota Batu, Pembangunan Libatkan Forum CSR
Lebih lanjut, ia meminta eksekutif menyadari besarnya aset idle yang masih dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber peningkatan PAD. Untuk merespons kondisi ini, Banggar DPRD Jatim menilai, diperlukan pengelolaan aset daerah yang lebih profesional dan produktif.
"Termasuk dalam kerangka pemikiran ini adalah bagaimana mewujudkan perluasan kerjasama BUMD dan evaluasi kinerja BUMD agar mampu memberikan peningkatan hasil usahanya, khususnya dalam bentuk setoran dividen pada PAD," tandasnya.
Secara keseluruhan, Pendapatan Daerah mengalami perubahan yang semula dalam APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp28,4 triliun berubah menjadi sebesar Rp28,5 triliun. Artinya, terdapat penambahan sebesar Rp91,1 miliar dalam perubahan APBD 2025.