JATIMTIMES - Komisi II DPRD Situbondo fasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), guna membahas permohonan hibah aset bagi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuglugur, Senin (4/5/2026).
Selain itu, RDP tersebut dilakukan sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan status tanah dan bangunan yang saat ini masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Baca Juga : Overparenting Jadi Tren Ortu Zaman Modern: Pakar Usul Buku Saku Parenting dan Digital Detox
Ketua Komisi II DPRD Situbondo Jainur Ridho melalui anggotanya H Faisol mengungkapkan bahwa komisi II mendorong agar permohonan hibah aset oleh Kemenag untuk KUA Banyuglugur kepada pemkab bisa segera direalisasikan.
"Ini kan untuk kepentingan masyarakat Situbondo juga, mengingat kondisi gedung KUA Banyuglugur sudah tidak representatif sebegai gedung pelayanan. Maka sebisa mungkin bisa direalisasikan," ujar H Faisol Anggota Komisi II DPRD Situbondo dari Fraksi PKB itu.
Ia juga mengatakan, bahwa urgensi hibah aset tersebut dikarenakan salah satu syarat mutlak untuk permohonan anggaran perbaikan bangunan KUA Banyuglugur ke pusat adalah status aset harus milik kementerian agama secara penuh.
"Jadi syarat mutlak agar anggaran renovasi gedung KUA Banyuglugur bisa direalisasikan oleh pusat adalah status aset harus jelas yakni milik kemenag. Nah kendalanya kan saat ini statusnya masih milik pemkab, maka perlu adanya hibah," jelas Faisol.
Komisi II, lanjut Faisol, mendorong agar mekanisme dan proses hibah bisa segera direalisasikan karena menyangkut pelayanan masyarakat.
"Sebenarnya kan payung hukumnya sudah ada Permendagri nomor 7 tahun 2024, salah satunya diperbolehkan jika diperuntukkan untuk fasilitas keagamaan, KUA Banyuglugur kan untuk keagamaan. jadi saya kira bisa untuk segera direalisasikan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Situbondo, Muhammad Mudhofar, menegaskan bahwa kejelasan status aset menjadi kunci utama agar pengembangan layanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara maksimal.
"Permohonan anggaran dari Kemenag tidak bisa direalisasikan jika status aset masih milik Pemkab atau belum menjadi milik Kemenag Situbondo," ujar Mudhofar.
Ia menjelaskan, kondisi bangunan KUA Banyuglugur saat ini sudah tidak lagi memenuhi standar pelayanan modern. Selain ruang yang terbatas, sejumlah bagian bangunan juga dilaporkan mengalami kerusakan.
"Bangunan sudah tidak memadai dari sisi ruang pelayanan dan sebagian kondisinya juga mengalami kerusakan. Ini tentu berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat," lanjutnya.
Mudhofar menambahkan, upaya renovasi maupun pembangunan ulang tidak bisa dilakukan selama status aset belum beralih menjadi milik Kemenag. Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya pelepasan aset dari Pemkab Situbondo.
"Untuk mengajukan anggaran renovasi, status aset harus milik Kemenag. Maka dari itu, diperlukan pelepasan aset dari Pemkab agar bisa kami tindak lanjuti," tegasnya.
Kemenag menilai aset tersebut selama ini tidak lagi dimanfaatkan oleh Pemkab dan telah digunakan oleh Kemenag selama kurang lebih 20 tahun tanpa kendala berarti.
"Kami menilai aset tersebut tidak dimanfaatkan atau dibutuhkan lagi oleh Pemkab. Selama dua dekade digunakan sebagai KUA Banyuglugur juga tidak ada persoalan," imbuhnya.
Baca Juga : Data Ganda Bikin Statistik Anak Tak Sekolah di Kota Malang Melonjak
Ia juga mengungkapkan bahwa secara ideal, lahan yang dibutuhkan untuk menunjang pelayanan KUA minimal seluas 600 meter persegi agar dapat memenuhi standar fasilitas pelayanan yang representatif.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Situbondo, Taufik Amin, menyampaikan bahwa hibah aset kepada Kemenag pada prinsipnya memungkinkan untuk direalisasikan sesuai permendagri Nomor 7 tahun 2024.
Namun demikian, pihaknya menilai bahwa hingga saat ini belum terdapat urgensi yang mendesak untuk dilakukan hibah, mengingat Kemenag masih diperbolehkan menggunakan aset tersebut.
"Hibah kepada Kemenag bisa saja direalisasikan, namun sejauh ini kami melihat belum ada urgensinya. Tidak ada masalah karena Pemkab sudah mempersilakan KUA untuk menggunakan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat," ujar Taufik.
Ia menjelaskan, bangunan yang saat ini digunakan sebagai KUA Banyuglugur merupakan bekas rumah dinas Camat Banyuglugur yang dialihfungsikan untuk pelayanan keagamaan.
Selain itu, Taufik menyampaikan selanjutnya pihaknya akan membentuk tim penelitian untuk menelaah seberapa urgensinya dan apakah ada kerugian negara atau tidak nantinya.
"Kalau kerugian untuk pemkab jelas pemkab akan kehilangan asetnya, namun demikian kami akan membentuk tim penelitian untuk melakukan telaah terkait urgensinya dan kita akan lihat ada atau tidak pontensi kerugian negara yang diakibatkan," jelas Taufik.
Terkait adanya penilaian bahwa aset tersebut tidak dimanfaatkan, Taufik menyatakan justru tidak dimanfaatkan karena sedang dimanfaatkan oleh Kemenag untuk KUA Banyuglugur.
"Sebenarnya pada tahun ini pada pemerintahan Mas Rio, akan ada optimalisasi aset milik daerah, titiknya ada di Banyuglugur itu. Kami sudah melakukan survei kesana dan titiknya ya di Banyuglugur. Karena salah satu investor masuk untuk digunakan sebagai Charging Stasion titik lokasinya disana," ungkap Taufik.
Perbedaan pandangan antara Kemenag dan Pemkab inilah yang mendorong pentingnya forum RDP sebagai ruang dialog untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Dengan adanya RDP bersama Komisi II DPRD Situbondo, diharapkan akan tercapai kesepahaman terkait status aset, sehingga pelayanan KUA Banyuglugur dapat ditingkatkan melalui dukungan fasilitas yang lebih memadai dan sesuai standar.