JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan narkoba di wilayah Gresik Utara. Dalam sehari petugas berhasil menangkap 5 orang tersangka dan menyita 2,38 gram sabu serta 2.980 butir pil koplo logo LL.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga : Kasus Narkoba di Kota Malang Tembus 108, Naik Drastis hingga 20 Persen
"Ini adalah hasil kerja keras anggota kami di lapangan. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik," tegas AKP Ahmad Yani, Kamis 7 Agustus 2025.
Pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pria bernama BB (25), di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2 paket sabu seberat ±0,051 dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Setelah dikembangkan, petugas berhasil meringkus tersangka lain, yakni RAS (30), di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS berperan sebagai perantara yang mengaku mendapatkan sabu dari ERWR (18), dan rekannya, SA (28).
Keduanya ditangkap tak lama kemudian di sebuah tempat kos di Desa Padangbandung. Dari penangkapan ERWR dan SA, polisi mengembangkan kasus hingga membongkar pemasok utamanya, yakni SZ (30), warga Kecamatan Sidayu yang tinggal di kosan yang sama.
Saat digeledah, SZ kedapatan menyimpan 17 paket sabu dengan total berat ±2,38 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita 2.980 butir pil logo LL (pil koplo) dan 1 pack plastik klip besar siap edar.
"Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi, mengindikasikan bahwa pelaku adalah pemain besar. Dia juga diduga kuat memasok pil koplo ke perantara lain," imbuh Ahmad Yani.
Barang Bukti yang diamankan diantaranya, sabu ±2,38 gram dari 17 paket, Pil koplo (logo LL): 2.980 butir, uang tunai Rp 1.400.000, 5 unit handphone, 2 sepeda motor, 1 timbangan digital, plastik klip kosong.
Baca Juga : 2,9 Juta Ton Sampah di Jatim Belum Terkelola, Wagub Emil Ingatkan Bupati/Wali Kota Bisa Kena Sanksi
"Mereka ini punya peran berantai. Ada yang sebagai pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringannya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan semata. Upaya pemberantasan narkotika akan terus digencarkan dengan pengembangan jaringan, dan edukasi masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Laporkan langsung atau Hotline Lapor Kapolres jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," tandasnya.