free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Narkoba di Kota Malang Tembus 108, Naik Drastis hingga 20 Persen

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

07 - Aug - 2025, 18:21

Loading Placeholder
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kota Malang tengah menghadapi situasi genting terkait peredaran narkoba. Data terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mencatat lonjakan kasus narkotika hingga 20 persen pada tahun 2025. Fakta ini memperkuat status Kota Malang sebagai wilayah dengan ancaman serius narkotika.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menyebutkan bahwa hingga Juli 2025, pihaknya telah menangani 108 kasus narkoba. Meningkat tajam dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang hanya mencatat sekitar 90-an kasus.

Baca Juga : BPOM Tarik 21 Produk Kosmetik, Skincare Dokter Detektif Jadi Sorotan Publik

“Kenaikan ini sangat signifikan. Bahkan kami menemukan dua kasus besar dalam waktu kurang dari satu tahun. Ini pertanda jelas bahwa Kota Malang dalam kondisi darurat narkoba,” tegas Tri Joko, Kamis (7/8/2025).

Salah satu kasus menonjol adalah penyitaan 179 kilogram ganja kering, yang menjadi barang bukti terbesar yang dimusnahkan tahun ini. Jika dikalkulasi, nilai ganja tersebut mencapai lebih dari Rp2,6 miliar. Selain itu, juga diamankan sabu-sabu seberat 2 kilogram, senjata api, uang palsu, rokok ilegal, dan obat-obatan tanpa izin edar.

Tri Joko menyebutkan bahwa pola distribusi narkoba di Kota Malang semakin beragam. Bahkan beberapa jaringan menyamarkan pengiriman melalui jalur luar kota. “Kasus ganja ini berasal dari Medan menuju Jakarta, tetapi transit di Malang. Artinya, kota ini menjadi bagian dari jalur strategis peredaran narkotika,” ungkap Tri Joko. 

Dengan nilai ekonomi narkoba yang tinggi, peredaran barang haram tersebut makin menggoda para pelaku. Sebagai contoh, sabu-sabu seberat 2 kilogram ditaksir senilai Rp200 juta, sementara ganja kering memiliki harga pasaran sekitar Rp15 juta per kilogram. 

Seluruh barang bukti dari perkara Desember 2024 hingga Juli 2025 telah dimusnahkan sebagai bentuk komitmen aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Baca Juga : Darurat Narkoba, Kejari Kota Malang Musnahkan Ganja 179 Kilogram dan Sabu Senilai Rp200 Juta

Kejari Kota Malang bersinergi dengan Polresta, BNN, Bea Cukai, dan Pemerintah Kota Malang dalam aksi ini. Dalam hal ini, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan keprihatinan atas meningkatnya angka kasus narkoba dan menegaskan pentingnya perlawanan bersama. “Kami tidak pernah lelah mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda. Malang harus bebas narkoba. Jangan sampai kota ini menjadi sarang jaringan narkotika,” tegas Wahyu.

Lonjakan kasus narkoba tak bisa ditangani hanya lewat penegakan hukum. Menurut Kejari, perlu sinergi antara penindakan dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, terutama pelajar dan mahasiswa.

Program penyuluhan, penyadaran di sekolah, serta kolaborasi dengan institusi pendidikan dan komunitas harus diperkuat agar generasi muda tidak terjerumus.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---