JATIMTIMES - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 19 desa wilayah Kabupaten Bondowoso dipastikan mengalami penundaan. Hal ini menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.
Dengan berlakunya SE tersebut, para kepala desa yang masa jabatannya habis dalam rentang waktu tersebut akan mendapatkan perpanjangan dua tahun tanpa melalui proses pemilihan ulang.
Baca Juga : Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kades di Jombang Dilaporkan Polisi
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, empat desa yang kepala desanya mestinya purna pada 15 Januari 2024 adalah Desa Pecalongan (Kecamatan Sukosari), Desa Poncogati dan Desa Locare (Kecamatan Curahdami), serta Desa Jatisari (Kecamatan Wringin). Sementara itu, 14 desa lainnya memiliki masa jabatan kepala desa yang berakhir pada 13 Desember 2023, di antaranya Desa Kerang (Sukosari), Desa Mangli dan Sukowono (Pujer), Desa Tegalmijin (Grujugan), dan Desa Sumbersuko (Curahdami).
Desa lainnya yang turut terdampak yakni Sumberkalong (Wonosari), Mrawan dan Cindogo (Tapen), Banyuwulu (Wringin), Aridisaeng dan Patemon (Pakem), serta Penang, Gayam Lor, dan Gayam (Botolinggo), termasuk juga Desa Tegalpasir (Jambesari DS), yang kini kepala desanya dilaporkan belum diketahui keberadaannya.
Untuk menyikapi hal ini, DPMD bersama Komisi IV DPRD Bondowoso menggelar pertemuan dengan seluruh camat, Senin (4/8/2025) guna menyosialisasikan implementasi SE Kemendagri.
Sekretaris Komisi IV, Abdul Majid, menjelaskan bahwa hanya kepala desa yang tidak mengundurkan diri atau meninggal dunia yang dapat dikukuhkan kembali. "Ada 19 desa yang terdampak. Pengukuhan kembali kepala desa akan dilakukan berdasarkan kesediaan masing-masing, melalui form yang akan disampaikan Pemda," jelasnya.
Majid menambahkan, pelaksanaan SE ini memiliki batas waktu hingga minggu keempat bulan berjalan dan turut berdampak pada rencana Pilkades serentak tahun 2025 yang terpaksa ditunda. "Karena regulasi terbaru inilah yang harus kita jalankan," imbuh politisi Gerindra tersebut.
Baca Juga : Kursi Sekda Magetan Segera Terisi, Pendaftaran Dibuka 4 Agustus
Sementara itu, Plt Kepala DPMD Bondowoso, Sigit Purnomo, menekankan pentingnya koordinasi antar pihak untuk meredam potensi konflik di tengah masyarakat pasca perpanjangan masa jabatan ini. Ia menyatakan pihaknya telah menginstruksikan para camat untuk memperkuat sinergi dan komunikasi dengan desa-desa di wilayah mereka. "Kita tidak ingin ada gejolak. Makanya camat harus terus berkoordinasi dan menjaga stabilitas di lapangan," ujarnya.
Terkait status Kepala Desa Tegalpasir yang tidak diketahui keberadaannya, Sigit menyampaikan bahwa pihaknya tengah menanganinya secara hati-hati. “Kita akan konsultasikan persoalan ini ke Pemprov maupun Kemendagri. Semua langkah diambil sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” tutupnya.