JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) saat ini tengah melakukan pembahasan aturan mengenai penggunaan sound horeg khususnya di kabupaten/kota yang seringkali terdapat gelaran acara dengan menampilkan sound horeg.
Sekretaris Daerah Pemprov Jatim Adhy Karyono menyampaikan, terkait dengan penggunaan sound horeg di wilayahnya saat ini sedang dibahas oleh gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama berbagai pihak.
Baca Juga : Ketua GP Ansor Kencong Sebut Bupati Tak Perlu Bersikap Soal Sound Horeg, Tunggu Instruksi Gubernur dan Polda
"Itu masih dibahas, dibicarakan. Tentu Bu Gubernur sedang mempertimbangkan, diskusi, nanti kita lihat hasilnya," ungkap Adhy kepada JatimTIMES.com, Kamis (24/7/2025).
Pihaknya menyampaikan, nantinya aturan maupun imbauan yang diberikan oleh Pemprov Jatim tidak pada pelarangan aktivitas penggunaan sound horeg, melainkan pengaturan terkait penggunaan sound horeg untuk seluruh wilayah.
"Karena memang tidak ada kewenangan kami untuk membuat Surat Edaran (SE) tidak boleh ada sound horeg. Jadi ini yang nanti akan kami pertimbangkan. Intinya kami tidak melarang, tetapi mengatur," tegas Adhy.
Meskipun begitu, Adhy juga mengatakan bahwa untuk sementara ini, masing-masing kepala daerah di 38 kabupaten/kota di Provinsi Jatim pastinya memiliki sikap terkait dengan aktivitas penggunaan sound horeg.
"Tentu masing-masing bupati/wali kota kan juga menyampaikan sikap," kata Adhy.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, nantinya dalam aturan yang dibahas oleh jajaran Pemprov Jatim terletak pada pengaturan tingkat kebisingan atau volume hingga tempatnya.
Baca Juga : Wali Kota Malang Pastikan Proyek Alun-Alun Berjalan, Pusat Kota Bakal Berubah Total
"Kalau diatur kan bisa saja tempatnya, volumenya, tetapi kalau volumenya nggak tinggi, kan bukan sound horeg. Artinya, kami tidak ada kewenangan untuk melarang. Bukan seperti fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Kita lihat nanti, mana yang harus disesuaikan. Yang jelas mungkin masyarakat masih membutuhkan itu, kami akan mengatur supaya tidak mengganggu, gitu saja," jelas Adhy.
Untuk sementara ini, pihaknya menilai terdapat beberapa hal yang mengganggu dari aktivitas penggunaan sound horeg di beberapa daerah di Provinsi Jatim. Adhy pun mencontohkan beberapa hal yang mengganggu pada aktivitas penggunaan sound horeg seperti merusak fasilitas umum agar truk pengangkut sound horeg bisa melintas, minum minuman keras, hingga tarian-tarian yang tidak sesuai norma yang berlaku.
"Tergantung kondisi di lapangan seperti apa. Misalnya kalau sampai merusak rumah, ya mengganggu atau tarian yang ditampilkan. Kalau dari sisi hiburannya, kami lihat bagaimana ekosistem ekonomi berjalan, UMKM juga berjalan," pungkas Adhy.