free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Puguh Ungkap Fluktuasi Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jatim

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

23 - Jun - 2025, 15:43

Placeholder
Jubir Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas ketika menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak.

JATIMTIMES - Komisi E DPRD Jatim menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak, pada rapat paripurna, Senin (23/6/2025). Dalam kesempatan itu, juru bicara (jubir) Komisi E Puguh Wiji Pamungkas mengungkap sejumlah data terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan di Jatim.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Puguh menyebut bahwa menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim menunjukkan tren yang fluktuatif.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan PSK di Losmen Windu Berhasil Diamankan Polisi, Pemicu Tarif Kemahalan

"Pada tahun 2023, terdapat 972 kasus kekerasan terhadap Perempuan dan 1.531 kasus kekerasan terhadap anak. Pada tahun 2024, terdapat 771 kasus kekerasan terhadap Perempuan dan 1.103 kasus kekerasan terhadap anak," ungkap Puguh.

Adapun bentuk kekerasan yang dominan adalah kekerasan seksual. Ia menilai, hal tersebut menunjukkan bahwa ruang aman bagi kelompok rentan, dalam hal ini kelompok dan perempuan, masih sangat terbatas.

Selain itu, salah satu bentuk kekerasan yang menonjol terhadap anak di Jatim adalah perkawinan anak. "Dengan terjadinya perkawinan anak, maka hak-hak anak tidak akan terpenuhi," lanjut politisi asal Dapil Malang Raya ini.

Sesuai data dari Pengadilan Tinggi Agama bahwa Angka Dispensasi Kawin di Jatim pada tahun 2019 sebanyak 5.799 kasus naik menjadi 17.214 di tahun 2020. Lonjakan itu tak lepas dari pengesahan UU Perkawinan Anak, yang semula mengatur minimal usia perkawinan 16 tahun berubah menjadi 19 tahun.

Sedangkan pada tahun 2021 turun menjadi 17.151 kasus dan tiap tahunnya mengalami penurunan hingga 15.095 kasus di Tahun 2022, serta mengalami penurunan kembali menjadi 12.334 kasus di tahun 2023 dan turun kembali di tahun 2024 dengan 8.753 kasus.

Baca Juga : Pemberlakuan Jam Malam Anak di Bawah Umur Bisa Tekan Angka Kriminalitas Remaja

Di Jatim, saat ini sudah terdapat regulasi yang berlaku, yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Namun, ia menilai dua regulasi itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.

"Sehingga perlu diganti dengan menggabungkan dalam satu Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak," papar politisi PKS ini.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Pemerintahan puguh wiji pamungkas dprd jatim dapil malang raya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya