JATIMTIMES - Dugaan pembunuhan terhadap wanita berinisial EMF (29) warga warga Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang ditemukan di Losmen Windu Kentjono kamar nomor 11 Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang akhirnya terkuak. Pelaku berinisal AK (26) tega menghabisi kekasihnya yang berprofesi Pekerja Seks Komersial (PSK), gegara sakit hati.
Kasus dugaan pembunuhan tersebut berhasil diungkap Polsek Sukun bersama Satreskrim Polresta Malang Kota yang dibeberkan lewat rilis yang berlangsung di Polresta Malang Kota, Senin (23/6/2025). Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan penyidik berhasil mengungkap kasus selama kurang lebih lima hari.
Baca Juga : AS Minta Bantuan China Desak Iran Tak Tutup Selat Hormuz
“Beberapa saat lalu ditemukan wanita yang tidak bernyawa atau mayat EMF 29 di Losmen Windu. Setelah ditemukan penyidik melaksanakan olah TKP dan autopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar Malang,” ucap Nanang.
Setelah hasil autopsi keluar, lanjut Nanang hasilnya didapati adanya tindak kekerasan pada korban. Yakni adanya luka cekikan, dibuktikan dengan adanya berhentinya nafas pada tenggorokan.
“Disimpulkan bahwa wanita tersebut (korban) mendapatkan tindak pidana pembunuhan. Dari situ penyidik Polsek Sukun berupaya untuk melakukan penyelidikan dan mencari pelaku,” tambah Nanang.
Meskipun dengan barang bukti yang didapatkan di TKP yang sangat minim dan keterangan lima saksi, selanjutnya Kanit Reskrim bersama Tim Gabungan Resmob dan Opsnal Polresta Malang, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupayen Malang, Minggu (22/6/2025).
“Saya mengapresiasi kepada para penyidik. Dengan kecilnya informasi ibaratanya petunjuk penyidik kecil tapi bisa mengidentifikasi buruh bangunan ini di tangkap di rumahnya AK,” imbuh Nanang.
Setelah diamankan, pelaku dimintai sejumlah keterangan motif dibalik dugaan pembunuhan terhadap EMF. Motif adalah sakit hati terhadap korban.
Sakit hati yang berujung melakukan pembunuhan terhadap korban, karena korban yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) meminta bayaran sebesar Rp 500 ribu. Hanya saja tersangka hanya memiliki uang Rp 200 ribu.
Karena korban memaksa meminta kekurangan tersebut, akhirnya terjadi pertengkaran. Saat itu korban sempat memukul tersangka, sehingga tersangka memukul balik.
Baca Juga : Grebek Judi Sabung Ayam, Satreskrim Polres Situbondo Berhasil Amankan Tiga Pelaku
Akibat dari perbuatan tersebut, AK dikenai Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Karena ada kekerasan dan upaya mengambil barang-barang milik korban, seperti uang,” terang mantan Kapolresta Banyuwangi.
Sementara itu penasihat hukum korban Guntur Putra Abdi Wijaya, menambahkan kejadian bermula keduanya nongkrong sebelum check-in. Kemudian pelaku mengajak korbam check-in di Losmen Windu.
“Korban inni minta uang ke pelaku. Karena tidak ada uang cek-cok, lalu dicekik pakai tangan, sempat saling dorong juga. HP korban dibawa pelaku,” ucap Guntur.
Kemudian mulut korban juga disumpal menggunakan kain. Hanya saja tersangka tidak tahu jika korban sampai meninggal dunia.