JATIMTIMES — Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat mendukung penerapan kebijakan jam malam anak yang baru diterbitkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Achmad mengatakan kasus pengeroyokan yang melibatkan empat remaja di kawasan Jalan Arief Rahman Hakim, Surabaya, Kamis dini hari (19/6/2025) semakin menguatkan urgensi penerapan kebijakan jam malam anak tersebut.
Baca Juga : Tren Populer joget Tiktok yang bermanfaat menjadi Media Motorik Anak
Empat remaja yang terlibat diketahui masih dalam usia sekolah dan diduga melakukan pengeroyokan sekitar pukul 02.00 WIB. Achmad mengungkapkan saat ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap para pelaku dan keluarganya.
“Nah, kalau terjadi seperti ini kan akhirnya susah semua. Saat ini kita dampingi para orang tua untuk mengajukan permohonan restorative justice dan mediasi. Alhamdulillah tadi ditemui langsung oleh Bapak Kanit Reskrim, I Made Sutayana, disampaikan akan diproses bahkan jangan sampai ada pihak yang meminta uang untuk proses ini,” ujar Achmad Hidayat, Senin (23/6/2025).
Menurut Achmad, kasus ini menjadi contoh konkret bahaya aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari tanpa pengawasan orang tua. Dia menilai kebijakan pembatasan jam malam anak adalah upaya strategis untuk mencegah keterlibatan remaja dalam tindak kriminalitas.
“Jadi potensi kriminalitas juga bisa ditekan, dengan pemberlakuan jam malam ini memberikan ruang lebih banyak bagi orang tua dan anak untuk membangun komunikasi lebih dalam,” katanya.
Selain mendampingi para pelaku, Achmad juga memberikan apresiasi terhadap pelayanan Polsek Sukolilo dalam menangani kasus ini. Ia menyebut aparat bekerja secara profesional, terbuka, dan komunikatif sesuai dengan prinsip kepolisian sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat.
“Semoga ke depan dengan kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi tidak terjadi lagi para remaja dan pelajar menjadi pelaku atau korban kriminalitas di malam hari. Saya dukung penuh!” tegas mantan aktivis GMNI ini.
Baca Juga : Membawa Pulang Rasa yang Terlupa dengan Wedhangan
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak.
Aturan ini membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari sebagai bagian dari upaya melindungi mereka dari pergaulan bebas, narkoba, kekerasan, hingga kejahatan jalanan.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Surabaya dalam jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, yang mendorong terciptanya lingkungan aman, kondusif, dan ramah bagi tumbuh kembang anak. Anak didefinisikan sebagai individu di bawah usia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan.
“Kalau sejak awal ada kontrol aktivitas malam hari, kasus-kasus seperti pengeroyokan kemarin bisa dicegah. Jadi saya anggap kebijakan ini bukan hanya soal aturan, tapi perlindungan bagi masa depan anak-anak kita,” pungkas Achmad.