JATIMTIMES – Di tengah berbagai tantangan pemutakhiran data kependudukan, Desa Sumberarum di Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, mencetak tonggak bersejarah. Desa ini berhasil mencatatkan capaian 100 persen akta kelahiran bagi anak usia 0–18 tahun. Sebuah prestasi yang menjadikannya simbol keseriusan pemerintah desa dalam memastikan hak sipil setiap warganya terlindungi sejak dini.
“Tak boleh ada satu pun anak di Kabupaten Blitar yang tumbuh tanpa identitas hukum,” tegas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo. Menurutnya, akta kelahiran bukan hanya secarik dokumen, melainkan kunci awal akses terhadap berbagai hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum.
Baca Juga : DPRD Dukung Penuh Kontingen Porprov Kabupaten Blitar: Prestasi, Sportivitas, dan Kebanggaan Daerah
Prestasi Sumberarum disusul oleh Desa Bakung dan Desa Ngrejo di Kecamatan Bakung yang mencatatkan capaian masing-masing 99,70% dan 99,75% dalam cakupan akta kelahiran usia 0–18 tahun. Di sisi lain, Desa Sidomulyo (91,34%), Selorejo (89,78%), dan Ngrejo (87,89%) juga menunjukkan capaian tinggi dalam kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Adminduk dan Launching Pelayanan KTP-el se-Kabupaten Blitar, Selasa, 17 Juni 2025, prestasi ini mendapat apresiasi langsung dari Bupati Blitar, Rijanto. Ia menyerahkan piagam penghargaan kepada para kepala desa berprestasi, didampingi oleh Kepala Dispendukcapil dan Asisten I Setda Kabupaten Blitar, Lindarti.
Dalam sambutannya, Bupati Rijanto menegaskan bahwa keberhasilan desa-desa tersebut adalah bukti nyata bahwa komitmen terhadap pelayanan publik tidak bisa ditawar. “Kita tidak sedang bicara soal angka, tapi masa depan anak-anak Blitar. Identitas hukum adalah jaminan dasar untuk hak-hak mereka sebagai warga negara,” ujarnya.
Rijanto juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja para petugas pencatatan sipil di tingkat desa dan kecamatan. Baginya, pencapaian ini bukan sekadar soal disiplin administratif, tetapi juga perwujudan tanggung jawab sosial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat bawah.
Data dari Dispendukcapil Kabupaten Blitar menunjukkan bahwa pada 2024 lalu, rata-rata cakupan pelayanan akta kelahiran telah mencapai 97,81 persen, sementara cakupan kepemilikan KIA masih berada di angka 59 persen. Target tahun 2025 digenjot naik menjadi 60 persen untuk KIA, dengan semangat kompetisi sehat antar-desa yang kini mulai tumbuh.
Tunggul Adi Wibowo menambahkan, pihaknya akan terus memperluas sistem layanan terintegrasi di tingkat kecamatan dan desa. Layanan keliling, inovasi Si Jaran, dan digitalisasi proses pencatatan sipil terus digenjot. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke kantor Dispendukcapil. Pelayanan harus hadir di tengah warga, cepat, dekat, dan tanpa biaya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar desa-desa lain meniru langkah Sumberarum dan tidak menunda-nunda pelaporan peristiwa kelahiran. “Satu anak yang tak tercatat hari ini, bisa kehilangan hak dasarnya di masa depan,” katanya dengan nada serius.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Blitar akan memperkuat kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan pengadilan agama maupun negeri, untuk memperlancar pemutakhiran data kependudukan. Langkah ini diharapkan mampu menghapus kesenjangan data dan memperkuat tata kelola pelayanan sipil.
Dengan prestasi Desa Sumberarum, Pemerintah Kabupaten Blitar ingin membangun narasi baru: bahwa administrasi kependudukan bukan lagi tugas teknis belaka, melainkan fondasi dari negara yang hadir, melindungi, dan memuliakan warganya.
“Anak-anak ini bukan hanya penerima manfaat layanan. Mereka adalah masa depan kita. Dan masa depan itu harus dimulai dengan data yang benar,” pungkas Rijanto.
Bupati Blitar Launching Layanan Cetak KTP-el di Seluruh Kecamatan: Adminduk Dekat, Cepat, Bebas Korupsi
Baca Juga : Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Jam Malam, Pukul 22.00 Anak Wajib di Rumah
Pemerintah Kabupaten Blitar kembali mencatatkan langkah progresif dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Melalui Rapat Koordinasi Pelaksanaan, Evaluasi, dan Pengendalian Penyelenggaraan Adminduk tahun 2025 yang digelar Selasa, 17 Juni 2025, di Ruang Rapat Candi Penataran, Bupati Blitar Rijanto resmi meluncurkan layanan cetak KTP elektronik (KTP-el) di seluruh kecamatan se-Kabupaten Blitar.
Langkah ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan dokumen kependudukan yang lebih dekat, cepat, dan transparan. Dalam sambutannya, Rijanto menekankan bahwa tertib adminduk bukan sekadar urusan dokumen, tetapi bagian dari perlindungan sosial dan akses terhadap hak-hak dasar warga negara. Ia menyebut, administrasi kependudukan yang akurat adalah fondasi penting bagi pembangunan daerah, pelayanan publik, dan demokrasi yang sehat.
"Mulai hari ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Dispendukcapil. Cetak KTP-el cukup dilakukan di kantor kecamatan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang cepat, dekat, dan bebas dari praktik pungutan liar," tegas Bupati.
Bupati juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik penipuan yang mengatasnamakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aktivasi IKD, lanjutnya, hanya dilakukan secara resmi oleh petugas registrasi desa, operator kecamatan, dan Dispendukcapil. Ia meminta semua pihak, terutama camat, lurah, dan kepala desa, untuk aktif mengedukasi warga agar tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rijanto juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dispendukcapil, kecamatan, dan desa/kelurahan yang selama ini telah menunjukkan kinerja luar biasa. Atas sinergi tersebut, Kabupaten Blitar berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN-RB serta nilai kepatuhan pelayanan publik tertinggi dari Ombudsman RI.
"Ini adalah motivasi bagi kita semua untuk terus berinovasi. Visi kami adalah menghadirkan layanan adminduk yang akuntabel, berbasis elektronik, dan sepenuhnya bebas korupsi," ujar Bupati menutup sambutannya.
Dengan peluncuran ini, Kabupaten Blitar meneguhkan posisinya sebagai kabupaten yang progresif dalam tata kelola adminduk—layanan publik yang bukan hanya cepat, tetapi juga berintegritas.