free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Personel Gabungan Diterjunkan, Penindakan dan Penertiban Bus Mulai Dilakukan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

22 - Jun - 2025, 19:15

Placeholder
Petugas saat memantau bus di depan Indomaret Karanglo, Malang, Minggu (22/6/2025). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Terminal Arjosari mulai memberlakukan tindakan tegas jika didapati bus yang ngetem maupun menaik-turunkan penumpang tidak di dalam terminal pada Minggu (22/6/2025). Aturan baru ini dilakukan demi mengembalikkan kembali fungsi terminal dan meminimalisasi adanya kemacetan, khususnya di Jalan Raden Intan, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Setelah aturan baru diberilakukan diawali  dengan sosialiasi pada 8-21 Juni 2025, penindakan tilang mulai dilakukan. Sejumlah personel gabungan pun diterjunkan di beberapa titik lokasi. Antara lain di sepanjang Jalan Raden Intan yang kerap dijadikan tempat ngetem serta menurunkan dan menaikkan penumpang. Kemudian pintu keluar tol Singosari, tepatnya di depan Indomaret Karanglo,  juga diawasi oleh petugas.

Baca Juga : Raden Kajoran di Gerbang Taji: Dua Kali Menyerang Jantung Mataram

Tak hanya itu. Suasana di dalam terminal pun dirasa terasa lebih banyak penumpang dari sebelumnya. “Situasi penurunan dan ruang tunggu tengah ada kenaikan volume jumlah penumpang. Lobi terminal hidup kembali,” ungkap Kepala Terminal Arjosari Malang Mega Perwira Donowati.

Pada hari pertama masa penertiban dan penindakan ini, sebanyak 23 personel gabungan disebar di beberapa titik. Yang terlibat  adalah personel gabungan dari Satlantas Polresta Malang Kota, Satpol PP Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Dishub Provinsi Jawa Timur.

Pada hari pertama penerapannya, tidak didapati bus yang ngetem maupun menaik-turunkan penumpang di luar terminal. Hanya, pihaknya mendapati satu bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) ngetem karena menunggu penumpang dari dalam terminal.

“Sejauh ini masih kondusif, hanya tadi ditemukan satu bus AKAP dari ALS yang berhenti sebentar (ngetem) karena ada penumpang ketinggalan dari dalam terminal dan tadi ditunggu 5 menit,” terang Mega.

Pada penindakan kali ini, mereka yang melanggar masih diberikan teguran secara tertulis. Yang didapati ngetem dan naik-turunkan penumpang di luar terminal langsung ditilang.

“Kegiatan penertiban ini akan di evaluasi setiap bulan agar dapat dipantau kekurangannya apa dan apa saja yang harus dibenahi. Evaluasi I pada 22 Juli 2025, yang kedua II 22 Agustus 2025 dan evaluasi ketiga 22 September,” ucap Mega.

Baca Juga : Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Sanusi Apresiasi Olahraga Bersama TNI-Polri

Mega menambahkan, dalam sehari setidaknya ada 150 unit bus antar-kota antar-provinsi (AKAP). Sedangkan antar-kota dalam provinsi (AKDP) sebanyak 300 unit bus.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah menambahkan, tindakan tegas bakal dilayangkan bagi mereka yang melanggar rambu-rambu, yakni sanksi tilang. Namun pihaknya mengedepankan imbauan.

“Tindakan tegas yang akan dilakukan, yakni sanksi tilang karena pelanggaran rambu-rambu. Namun, kami masih kedepankan dulu imbauan dan kami cek apakah para sopir telah mengetahui dan memahami aturan baru dari Terminal Arjosari,” ucap Agung.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Transportasi Terminal Arjosari sopir bus aturan baru pengawasan bus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy