free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Agama

Hukum Azan Jenazah saat Dimakamkan, Pandangan 4 Mazhab Adakah Perbedaan?

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

08 - Aug - 2026, 10:57

Loading Placeholder
Ilustrasi jenazah yang saat dimakamkan dikumandangkan adzan terlebih dahulu (ist)

JATIMTIMES - Mengumandangkan azan identik dengan panggilan untuk melaksanakan salat. Namun, di tengah masyarakat Muslim Indonesia, azan juga kerap terdengar ketika jenazah hendak dimasukkan ke liang lahat.

Praktik tersebut biasanya dilakukan karena adanya pemahaman bahwa azan menjadi pengingat tentang keislaman seseorang. Sebagian masyarakat juga menganalogikannya dengan azan yang dikumandangkan di telinga bayi setelah lahir.

Baca Juga : Profil Cak Sholeh, Advokat No Viral No Justice yang Meninggal Dunia usai Melawan Autoimun

Pertanyaannya, apakah mengadzankan jenazah ketika proses pemakaman memiliki dasar dalam syariat Islam? Pembahasan ini telah dikaji para ulama dalam berbagai kitab fikih. Jika merujuk pada pandangan ulama dari empat mazhab fikih, tidak ditemukan dasar yang kuat untuk menjadikan azan ketika memasukkan jenazah ke dalam kubur sebagai amalan sunnah.

Dalam mazhab Hanafi, Ibnu Abidin melalui kitab Radd Al-Muhtar 'ala Ad-Dur Al-Mukhtar menyebut bahwa azan ketika jenazah dimasukkan ke liang lahat tidak dianjurkan.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa kebiasaan yang berkembang di sebagian masyarakat tidak serta-merta dapat disebut sebagai sunnah. Terlebih, ibadah membutuhkan landasan yang jelas dari syariat.

Hal serupa dijelaskan dalam literatur mazhab Maliki. Ibnu Abdil Barr dalam Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah menerangkan bahwa azan berkaitan dengan salat wajib lima waktu.

Al-Hatthab ar-Ru'aini juga membahas persoalan tersebut dalam Mawahibul Jalil. Ia menyebut bahwa ketika ditanyakan mengenai hadis atau atsar tentang azan dan iqamah saat memasukkan jenazah ke dalam kubur, tidak ditemukan riwayat yang dapat dijadikan dasar.

"Saya tidak mengetahui adanya hadits maupun atsar dalam hal ini," demikian keterangan yang dinukil dalam pembahasan tersebut.

Ada pihak yang mencoba menggunakan analogi antara kelahiran dan kematian sebagai alasan mengumandangkan azan untuk jenazah. Ketika bayi lahir, terdapat pembahasan mengenai azan di telinganya. Karena kematian dianggap sebagai perjalanan meninggalkan dunia, sebagian masyarakat kemudian menganggap azan juga layak dilakukan saat jenazah dimakamkan.

Namun, analogi tersebut tidak otomatis dapat menjadi dasar penetapan sebuah ibadah.

Ibnu Hajar al-Haitami dari mazhab Syafii secara tegas membahas persoalan ini dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra dan Tuhfatul Muhtaj. Ketika ditanya mengenai azan dan iqamah ketika menutup liang lahad, ia menyebut praktik tersebut sebagai bid'ah.

Ia juga menolak anggapan bahwa akhir kehidupan manusia dapat disamakan begitu saja dengan awal kehidupannya. Menurutnya, sekadar adanya persamaan keadaan belum cukup untuk menetapkan bahwa suatu amalan memiliki hukum yang sama.

Pandangan tersebut berkaitan dengan prinsip dasar dalam ibadah, yakni adanya tuntunan dari Nabi Muhammad SAW. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

«"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah."»

QS Al-Hasyr ayat 7.

Baca Juga : Masihkah Kita Menjadi Anak Semua Bangsa?

Dalam konteks pemakaman, tuntunan yang dikenal dalam hadis justru berkaitan dengan doa untuk orang yang telah meninggal. Nabi Muhammad SAW bersabda:

«"Mohonkanlah ampun untuk saudaramu dan mintakanlah keteguhan baginya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya."»

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Pesan hadis itu menunjukkan bahwa setelah jenazah dimakamkan, kaum Muslimin dianjurkan mendoakan dan memohonkan ampun bagi orang yang telah meninggal. Tidak terdapat perintah dalam hadis tersebut untuk mengumandangkan azan di atas atau di sekitar makam.

Pandangan mazhab Hanbali juga tidak jauh berbeda. Ibnu Qudamah dalam Asy-Syarhu Al-Kabir menjelaskan bahwa azan dan iqamah memang disyariatkan untuk salat lima waktu.

"Umat Islam sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk sholat lima waktu dan keduanya tak disyariatkan untuk selain sholat itu," demikian keterangan yang dinukil dari Ibnu Qudamah.

Alasan utamanya, azan berfungsi memberitahukan masuknya waktu salat fardu. Fungsi tersebut tidak terdapat dalam proses pemakaman jenazah.

Dari berbagai pandangan tersebut, terlihat adanya kesamaan sikap dari ulama empat mazhab. Mereka tidak menjadikan azan saat jenazah dimasukkan ke liang kubur sebagai amalan sunnah yang memiliki landasan kuat.

Meski demikian, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Tradisi mengadzankan jenazah yang masih dilakukan sebagian masyarakat tidak perlu menjadi alasan untuk saling menyalahkan. Yang lebih penting adalah memahami perbedaan antara kebiasaan yang berkembang di masyarakat dan ibadah yang benar-benar memiliki tuntunan dari Nabi Muhammad SAW.

Dalam pengurusan jenazah, umat Islam memiliki sejumlah tuntunan yang jelas, mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah. Setelah pemakaman, mendoakan ampunan dan keteguhan bagi orang yang telah meninggal menjadi salah satu amalan yang memiliki dasar hadis.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana

Agama

Artikel terkait di Agama

--- Iklan Sponsor ---