free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Gagal Beredar di Kota Batu, Jutaan Batang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Dicegat Bea Cukai Malang

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

14 - Jul - 2026, 13:01

Loading Placeholder
Penindakan mobil pengiriman rokok ilegal siap edar di Kota Batu beberapa waktu lalu.(Foto: Dokumen Bea Cukai Malang)

​JATIMTIMES – Peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kota Batu masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Berdasarkan penindakan yang dilakukan belum lama ini, sebanyak 1,4 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi berhasil diamankan dan dipastikan gagal beredar luas ke masyarakat.

​Penggagalan upaya penyelundupan barang kena cukai bernilai miliaran rupiah ini merupakan hasil dari pergerakan taktis yang dilakukan oleh jajaran intelijen Bea Cukai Malang. Petugas telah mengendus pergerakan pengiriman barang mencurigakan tersebut sejak dini hari sebelum masuk ke area perkotaan.

Baca Juga : Heboh Pejabat Kementerian PU Diduga Dimutasi Gegara Surat Perjalanan Dinas Menteri Bocor

Hal tersebut dibenarkan ​Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi akurat yang diterima timnya sekitar pukul 02.30 WIB 9 Juli 2026 lalu. Informasi tersebut menyebut adanya mobil barang yang bergerak dari arah Malang menuju wilayah Kota Batu.

​Merespons laporan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan personel patroli darat untuk melakukan penyisiran intensif di jalur utama. 

"Petugas memperketat pengawasan di sejumlah titik perlintasan strategis yang dicurigai menjadi rute penyelundupan komoditas ilegal tersebut," kata Johan dalam keterangannya resminya, Selasa (14/7/2026).

​Langkah siaga petugas akhirnya membuahkan hasil saat mendeteksi keberadaan satu unit mobil pick up Isuzu berwarna putih silver yang melaju di kawasan Tlogomas. Petugas di lapangan segera melakukan pengejaran secara senyap guna menghentikan laju armada pengangkut tersebut.

​Aksi pembuntutan yang terjadi di kesunyian subuh itu akhirnya berakhir di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu. Petugas berhasil melakukan penghadangan secara aman dan langsung menginstruksikan sopir untuk menghentikan kendaraannya guna menjalani pemeriksaan dokumen dan muatan.

​Petugas kemudian meminta pengendara untuk membuka paksa penutup terpal yang menutupi bak bagian belakang kendaraan. Di balik terpal tersebut, ditemukan tumpukan puluhan kardus berukuran besar yang dicurigai berisi barang-barang kena cukai tanpa dokumen resmi.

​Setelah dilakukan pembongkaran dan pemeriksaan secara saksama, puluhan kardus itu terbukti berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek terkenal tanpa dilekati pita cukai. Secara total, petugas menyita sebanyak 72.740 bungkus atau setara dengan 1.454.800 batang rokok ilegal.

Baca Juga : Viral Kopdes Merah Putih di Gedangan Malang Berdiri di Seberang Sungai, Beli Naik Perahu?

​Berdasarkan estimasi penghitungan resmi pihak Bea Cukai, nilai barang bukti jutaan batang rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 2,16 miliar. Melalui operasi penggagalan ini, aparat berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,08 miliar.

​Guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti rokok ilegal, unit kendaraan pengangkut, beserta sang sopir langsung diamankan menuju kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.

"Saat ini petugas terus mendalami jaringan penyuplai utama di balik pengiriman tersebut," imbuhnya.

​Pihak Bea Cukai mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk terus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait cukai hasil tembakau. Pengawasan ketat di berbagai jalur masuk Kota Batu akan terus ditingkatkan secara berkala guna menekan peredaran rokok polos di pasaran.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---