free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Ungkap Pencurian Kotak Amal Masjid di Malang, Tiga Pelaku Sepakat Ganti Uang Curian

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Jul - 2026, 17:33

Loading Placeholder
Pelaku saat membawa kotak amal Masjid Asy’Syifa di Kecamatan Sukun, Kota Malang. (Foto: tangkapan layar CCTV)

JATIMTIMES - Aksi pencurian kotak amal Masjid Asy’Syifa di Kecamatan Sukun, Kota Malang yang sempat memicu kemarahan warganet setelah rekaman CCTV-nya viral akhirnya berhasil diungkap polisi. Tiga pelaku diamankan, namun kasus tersebut tidak berujung ke meja hijau setelah para pelaku mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan berjanji mengembalikan uang hasil pencurian sekitar Rp 3 juta.

Kasus pencurian tersebut bermula dari laporan takmir Masjid Asy’Syifa, DP (69), yang kehilangan kotak amal pada Senin (13/7/2026) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diperkirakan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB dan baru diketahui menjelang pelaksanaan Salat Subuh sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca Juga : Dinkes Situbondo Luruskan Isu Defisit Tiga RSUD: Bukan Kehabisan Uang!

Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtiyas mengatakan pihaknya langsung mengerahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan sesaat setelah menerima laporan masyarakat. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) serta keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, dan mengumpulkan keterangan saksi. Dalam waktu singkat identitas para pelaku berhasil kami ketahui dan seluruhnya dapat diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Riyan, Jumat (17/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang dengan peran berbeda. Dua orang masuk ke area masjid untuk mengangkat kotak amal, sementara seorang lainnya bertugas mengawasi situasi di luar pagar.

Setelah berhasil membawa kotak amal, ketiganya menuju kawasan sungai di wilayah Kelurahan Mergosono. Di lokasi itu kotak amal dibuka, uang di dalamnya diambil, sedangkan kotaknya dibuang ke sungai.

Menurut pengakuan salah seorang pelaku, uang yang berhasil dibawa berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. Hasil dari uang tersebut sebagian besar telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Selanjutnya polisi mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing SS yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan warga Mergosono, ANR (15) yang masih berstatus pelajar asal Bandungrejosari, serta MZ, buruh harian lepas asal Mergosono.

Baca Juga : Bukan Hanya Perwalian Anak, Puluhan Perkara Adminduk di Kota Batu Segera Disidangkan Massal

Meski unsur pidana telah terpenuhi, proses penyelesaian perkara akhirnya dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk adanya kesepakatan damai antara para pihak.

“Setelah dilakukan proses mediasi, para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan mengembalikan uang hasil pencurian yang telah digunakan. Kami tetap memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, terlebih saat kasus tersebut menimbulkan keresahan karena menyasar tempat ibadah dan menjadi perhatian luas di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum apa pun alasannya. Tempat ibadah merupakan fasilitas umum yang harus dihormati bersama. Kami juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tutup Riyan.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---