free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Update Kebijakan Efisiensi, Perjalanan Dinas Pemkab Malang Terpangkas Rp 65 Miliar

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Feb - 2025, 20:03

Loading Placeholder
Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto menjadi narasumber Sarasehan Interaktif dan Dialog bertajuk Membangun Indonesia dari Titik 50 di Pendapa Kabupaten Malang. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Anggaran perjalanan dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang turut terpangkas hingga 50 persen. Pemangkasan ini berdasarkan kebijakan efisiensi belanja pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

"Kalau untuk belanja perjalanan dinas, sudah kita efisienkan semua tanpa terkecuali. Kalau ditotal sudah hampir sekitar 50,5-50,7 persen dari total perjalanan dinas se-Kabupaten Malang," ujar Kepala Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto kepada JatimTIMES.

Baca Juga : Mahasiswa Protes Kebijakan Pemerintah Pusat, DPRD Kota Malang: Tuntutan Kalian Juga Keresahan Kami

Sebelum terdampak efisiensi, disampaikan Tomie, besaran perjalanan dinas Pemkab Malang mencapai kisaran Rp 130 miliar. Dari jumlah tersebut kemudian terpangkas sekitar 50 persen. "Sehingga ketemulah angka Rp 65 M (miliar) yang terpotong (efisiensi)," tuturnya.

Sekedar informasi, merujuk pada beberapa sumber, kebijakan efisiensi berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2025.

Sementara itu, sesuai SE Bupati Malang Nomor 900.1/1151/35.07.403/2025 yang diterbitkan pada 12 Februari 2025 tentang efisiensi belanja APBD Kabupaten Malang TA 2025 berdasarkan inpres Nomor 1 Tahun 2025, terdapat beberapa pos yang mengalami efisiensi.

Selain perjalanan dinas, pos belanja yang turut terdampak efisiensi tersebut di antaranya meliputi kegiatan seremonial, kajian, publikasi, studi banding, percetakan, seminar atau focus group discussion (FGD), dan belanja alat tulis kantor (ATK).

Sementara itu, terkait efisiensi perjalanan dinas, Tomie mengimbau kepada para pengguna anggaran untuk lebih selektif. Sebab, terkait perjalanan dinas apa saja yang terdampak efisiensi secara spesifik juga diketahui oleh para pengguna anggaran. "Yang itu tentunya harus menunjang kinerjanya," ujarnya.

Baca Juga : Berkendara Nyaman dan Cari Aman Memasuki Bulan Puasa

Sebagai gambaran, disampaikan Tomie, belanja perjalanan dinas ke luar daerah, dulu yang misalnya harus hadir secara fisik, sekarang perintah dari Pemerintah Pusat lebih banyak dengan melakukan zoom.

"Berarti kan harus mengefisienkan. Dulu misalkan setahun 20 kali, berartikan harus dikurangi, tidak 20 kali perjalanan dinas. Sekali lagi, sebagai pengguna anggaran, kepala perangkat daerah harus tahu dan harus mengerti itu, skala prioritasnya," ujarnya.

Tomie menambahkan, efisiensi tersebut tidak hanya berlaku di Pemkab Malang. Namun juga di pemerintahan di daerah lainnya. "Artinya Inpres maupun SE Mendagri itulah skema yang terbaik. Kita kan terstruktur perencanaannya mulai Pemerintah Pusat, provinsi, kabupaten dan kota," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---